KJP Plus Oktober 2025 Cair, Cek Nominal dan Status Penerima di Sini!

AKURAT.CO Pencairan KJP Plus untuk periode Oktober 2025 biasanya dilakukan pada awal hingga pertengahan bulan. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan pengumuman resmi, dana KJP Plus diperkirakan cair antara tanggal 5 hingga 10 Oktober.
Penerima KJP Plus dapat memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan akun media sosial terkait untuk konfirmasi tanggal pasti pencairan.
Lebih lanjut, berikut besaran nominal da cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2025.
Baca Juga: Kapan Puasa 2026? Cek Kalender Ramadhan Menurut Kemenag dan Muhammadiyah
Besaran Nominal Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Besaran KJP Plus disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima, dengan pembagian dana personal dan tambahan SPP khusus bagi siswa sekolah swasta. Berikut estimasi nominal dana KJP Plus Oktober 2026.
-
SD/SDLB Negeri: Rp 250.000 per bulan
-
SD/SDLB Swasta: Rp 130.000 per bulan
-
SMP/MTs Negeri: Rp 300.000 per bulan
-
SMP/MTs Swasta: Rp 170.000 per bulan
-
SMA/SMK/MA Negeri: Rp 350.000 per bulan
-
SMA/SMK/MA Swasta: Rp 240.000 per bulan
-
PKBM: Rp 300.000 per bulan
Jumlah tersebut dapat digunakan sebagian secara tunai dan sisanya untuk kebutuhan non-tunai yang menunjang pendidikan siswa.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Penerima KJP Plus bisa melakukan pengecekan status melalui website resmi KJP Jakarta atau aplikasi JakOne Mobile Bank DKI.
Cukup dengan memasukkan nomor induk siswa (NIS) atau nomor rekening, pengguna dapat melihat apakah dana bantuan sudah masuk.
Pengawasan rutin penting untuk memastikan pencairan berjalan lancar tanpa kendala.
Dengan pencairan KJP Plus Oktober 2026, program ini terus mendukung pendidikan anak-anak kurang mampu di Jakarta agar dapat mengenyam pendidikan tanpa hambatan finansial. Segera cek nominasi dan status secara online untuk memastikan penerimaan bantuan tepat waktu dan maksimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








