Bagaimana Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta Tersebut? Inilah Sejarah Pembentukan Konstitusi Republik Indonesia

AKURAT.CO Bagaimana Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta Tersebut?
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan dokumen penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia yang memuat rumusan dasar negara sebagai pondasi pembentukan negara Republik Indonesia.
Disusun oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, Piagam Jakarta menjadi hasil kompromi antara kelompok Islam dan nasionalis dalam merumuskan dasar negara yang mengakomodasi keberagaman bangsa Indonesia.
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta kemudian menjadi cikal bakal Pancasila yang kita kenal saat ini.
Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta
Naskah Piagam Jakarta memuat lima butir rumusan dasar negara yang menjadi pedoman dalam pembentukan negara Indonesia merdeka, yaitu:
-
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Sila pertama ini menegaskan pengakuan terhadap keberadaan Tuhan dan memberikan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariat Islam.
Kalimat ini menunjukkan pengakuan peran agama Islam dalam kehidupan bernegara, sekaligus menjadi titik kompromi dalam perumusan dasar negara.
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai landasan interaksi sosial dan hubungan antarwarga negara.
-
Persatuan Indonesia
Sila ketiga menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa sebagai fondasi utama negara yang beragam suku, agama, dan budaya.
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
Sila keempat menggambarkan sistem pemerintahan demokratis yang mengutamakan musyawarah dan perwakilan dalam pengambilan keputusan.
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sila kelima menegaskan tujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Isi Naskah Piagam Jakarta
Selain lima sila tersebut, Piagam Jakarta juga memuat pengantar yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penolakan terhadap penjajahan karena bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan.
Naskah ini menegaskan pembentukan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan lima prinsip tersebut.
Perubahan Rumusan dalam Pembukaan UUD 1945
Pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, rumusan sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan menghilangkan frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Perubahan ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang pluralistik serta mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia.
Rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta terdiri dari lima sila yang menjadi fondasi negara Indonesia merdeka, dengan penekanan khusus pada pengakuan terhadap Tuhan dan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dalam sila pertama.
Piagam Jakarta merupakan dokumen historis yang menggambarkan kompromi penting dalam perumusan dasar negara, yang kemudian disempurnakan menjadi Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 guna menjaga persatuan bangsa.
Pemahaman terhadap rumusan ini penting sebagai cermin perjuangan dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dalam membangun negara yang adil, beradab, dan berdaulat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








