Cara Cek NUPTK Online Mudah Antiribet Lewat HP, Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

AKURAT.CO NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas penting bagi guru di Indonesia, baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS.
NUPTK ini digunakan untuk memudahkan berbagai proses administrasi dalam program pendidikan.
Sehubungan dengan itu, berikut proses pengajuan NUPTK dan cara cek NUPTK online secara mudah.
Cara Cek NUPTK Online
Memeriksa status NUPTK kini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut adalah langkah-langkah cara cek NUPTK secara online:
1. Akses situs web resmi Pencarian Data GTK di https://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status menggunakan browser favorit Anda.
2. Masukkan 16 digit angka NUPTK Anda pada kolom yang disediakan.
3. Setelah memasukkan nomor NUPTK, klik tombol "cari". Anda akan melihat status NUPTK apakah aktif atau tidak valid.
4. Jika Anda tidak memiliki NUPTK, Anda juga bisa mengecek menggunakan nama GTK. Masukkan nama GTK, provinsi, dan kota saat ini mengajar.
Baca Juga: Cara Mengganti Nada Dering WhatsApp di iPhone dengan Mudah
Proses Pengajuan NUPTK
Bagi guru yang belum memiliki NUPTK, pengajuan harus dilakukan melalui operator sekolah. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan NUPTK:
1. Masuk ke Halaman Dapodik
Operator sekolah harus login menggunakan akun yang telah terdaftar.
2. Input Data
Satuan pendidikan memasukkan data pokok pendidikan melalui aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi.
3. Verifikasi Data
Data yang telah disinkronkan akan diverifikasi oleh PDSPK.
4. Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen syarat seperti KTP dan ijazah sudah siap untuk diunggah.
Cek NUPTK secara online adalah langkah yang penting bagi setiap guru untuk memastikan status mereka.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan, proses pengecekan dan pendaftaran NUPTK menjadi lebih mudah dan transparan.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala untuk menghindari kendala dalam administrasi pendidikan.
Jika ada masalah, Anda bisa menghubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








