Awas, Bahaya Microsleep Saat Berkendara

AKURAT.CO Apakah kamu pernah tiba-tiba memejamkan mata selama beberapa detik secara tidak saat berkendara? Jika iya, bisa jadi kamu mengalami microsleep atau tertidur secara tiba-tiba dalam waktu yang singkat.
Kejadian ini bisa dikatakan sebagai kondisi otak yang berhenti selama beberapa detik. Di mana tidak sepenuhnya tidur dan tidak juga sepenuhnya sadar.
Microsleep bisa terjadi ketika kamu dalam kondisi mengantuk, tapi menahan diri untuk tidur. Entah karena kondisi kamu memang dalam keadaan kelelahan atau karena kurang tidur.
Selain itu, microsleep sering juga bisa terjadi pada saat kamu melakukan pekerjaan yang monoton. Misalnya, menatap layar dalam waktu yang lama, termasuk pada saat berkendara.
Mereka yang mengalami microsleep biasanya tidak menyadari jika dirinya tertidur atau akan memasuki kondisi tidur. Bahkan microsleep juga bisa terjadi pada saat kondisi mata terbuka dengan pandangan yang kosong.
Microsleep pada umumnya hanya berlangsung sekitar satu detik hingga dua menit. Akan tetapi, durasi tersebut dapat bertambah lama jika seseorang benar-benar memasuki kondisi tidur.
Microsleep juga ditandai dengan adanya gerakan kepala seperti mengangguk dan mengedipkan mata, serta tidak dapat mengingat hal yang terjadi pada beberapa menit sebelumnya. Sederhananya, microsleep terjadi karena otak memasuki kondisi istirahat atau tidur saat tubuh masih beraktivitas dalam kondisi terjaga.
Dalam kondisi normal, otak dapat menangkap dan memproses berbagai stimulus. Sementara, jika mengalami kelelahan, maka terjadi penurunan konsentrasi, sehingga fungsinya jadi lebih terbatas terhadap stimulus.
Oleh karena itu, pada saat kamu melakukan pekerjaan yang monoton akan menimbulkan rasa kantuk. Apalagi saat kamu kurang tidur.
Microsleep ini sangat berbahaya, terutama saat kamu sedang berkendara. Sebab, kamu tidak bisa mengontrol arah dan laju kendaraan. Sebagai contoh, ketika ada pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan 100 km/jam. Tiba-tiba ia mengalami microsleep sekitar 4 detik. Akibatnya, kendaraan yang dikendarai tiba-tiba melaju tanpa kendali sejauh 200 meter. Kejadian tersebut tentu saja dapat memicu terjadinya kecelakaan. Mengingat mengantuk atau tertidur saat sedang berkendara menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Untuk mengantisipasi microsleep saat berkendara, kamu bisa melaksanakan beberapa hal berikut ini.
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya microsleep kamu perlu memenuhi kebutuhan waktu tidur, yaitu sekitar 7-9 jam sehari. Terutama saat akan melakukan perjalanan jauh. Pastikan kamu tidur cukup sebelum melakukan perjalanan. Jika kamu tidur kurang dari 6 jam, sebaiknya jangan berkendara dalam kondisi ini. Jika perlu kamu juga bisa ajak orang lain untuk bergantian mengemudi saat kamu sudah mulai mengantuk.
Jika tidak ada orang lain yang bisa bergantian untuk mengemudi dan kamu mulai mengantuk, sebaiknya segera cari tempat untuk beristirahat. Pastikan kamu beristirahat dan tidur terlebih dahulu meskipun hanya sebentar. Ketika sedang berkendara jarak jauh, disarankan untuk beristirahat setiap 1-2 jam sekali agar kondisi kamu tetap prima.
Untuk kamu yang biasa mengkonsumsi kopi untuk mencegah rasa kantuk, kamu juga bisa melakukan hal ini agar terhindar dari microsleep. Namun, jika kopi tidak memberikan efek mencegah kantuk, kamu juga bisa mengkonsumsi minuman berenergi lainnya agar tetap terjaga saat berkendara.
Selain itu, kamu juga bisa melakukan aktivitas yang membuat kamu tetap terjaga. Misalnya mendengarkan musik dengan tempo cepat. Jika ada teman, kamu juga bisa mengajaknya mengobrol untuk menghindari rasa kantuk. Meskipun begitu, kamu juga harus tetap fokus selama berkendara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK



