Masih Berlaku, Ini Daftar Daerah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

AKURAT.CO, Buat masyarakat yang menantikan adanya program pemutihan, saat ini menjadi waktu yang tepat. Karena, program pemutihan ini masih berlangsung di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta.
Program pemutihan pajak ini juga masih berlangsung di Jawa Tengah, Bali, Lampung, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau. Untuk tau lebih lengkapnya, simak ulasan berikut.
DKI Jakarta
DKI Jakarta sendiri, program yang hadir adalah pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mengutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini diberikan kepada wajib pajak dengan jatuh tempo 3-20 Juli 2021. Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria tersebut, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.
Jawa Tengah
Program pemutihan juga bisa dinikmati bagi masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan. Namun, wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021 nanti.
Kabar tersebut diketahui dari unggahan foto di instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.
Bali
Wajib pajak di Provinsi Bali bisa menikmati tiga kesempatan pada program ini. Ketiga kesempatan dalam program itu terdiri dari, bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun, bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun. Program pemutihan di Provinsi Bali akan berlangsung hingga akhir Desember 2021 mendatang.
Lampung
Selain Bali, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengadakan program pemutihan. Program pemutihan tersebut terlihat melalui unggahan foto Instagram @bapenda_lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan mulai dari April 2021 dan akan berakhir pada September 2021 yang akan datang. Selama program pemutihan berlangsung yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.
Kaltim
Selain bberapa dearah di atas, program pemutihan juga dilangsungkan di Kalimantan Timur (Kaltim). Program tersebut mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021, terlihat dari unggahan foto di Instagram @bapendakaltim pada 5 Juli 2021.
Bapenda Kaltim memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen BBNKB II. Terlebih, Bapenda Kalimantan Timur juga menghapus sanksi administrasi dan juga bebas pajak progresif.
Kepri
Program pemutihan juga dimulai awal Juli 2021, yang dilangsungkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Program pemutihan yang diselenggarakan oleh BP2RD Kepri jauh lebih lama waktunya, karena dimulai sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.
Dikesempatan ini, pajak yang mendapatkan relaksasi tidak beda jauh dengan yang ada di Kalimantan Timur.
Yakni pajak pokok kendaraan bermotor, BBNKB II dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Untuk pajak pokoknya, diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



