Ancaman MSCI dan Kepercayaan yang Harus Dijaga

KALAU mau masuk ke dalam tatanan dan ekosistem ekonomi modern, maka perilaku harus juga modern. Transparansi, sikap pro pasar, kepercayaan harus dipegang erat agar pasar Indonesia bisa berkembang.
Regulasi untuk memperbaiki kelambagaan dan tata kelola pasar tidak hanya dibuat secara formal tetapi juga harus ada bukti nyata di lapangan sehingga pasar bisa dipercaya. Tidak boleh ada lagi aturan sudah dibuat tetapi fakta yang berjalan di lapangan berbeda sama sekali dengan aturan formalnya.
Dengan adanya kesenjangan antara kelembagaan (institution) dengan perilakunya (behaviour), maka sistem dan ekosistemnya berjalan tidak wajar. Keadaan ini menyebabkan kepercayaan terhadap sistem jatuh.
Baca Juga: Communication Gap Indonesia-MSCI: Pemerintah Klaim Reformasi, Pasar Tuntut Bukti
Ini terjadi di sistem pasar modal dimana saham-saham anjlok berat sampai lebih 8% menurun ke indek level 5.393 dan bahkan lebih rendah lagi.
Kehilangan sekitar 500 poin setelah penyedia indeks global MSCI mengumumkan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia—dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar tersendiri (standalone market). Perdagangan sempat dihentikan selama hampir dua menit menyusul aksi jual besar-besaran tersebut.
Alasan di balik penurunan peringkat pasar modal karena para investor, terutama investor institusional telah lama khawatir terkait aspek kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar ekuitas Indonesia. Mereka menduga terjadi kecurangan dalam bentuk perdagangan terkoordinasi sehingga ada distorsi harga dan pasar yang mengalami disfungsi.
Tetapi pihak otoritas tidak sensitif terhadap kekhawatiran ini sehingga ketika fakta ini dibuka, maka modal berlarian kabur keluar menghindari pasar, yang dinilai tidak bisa dipercaya dan tidak jujur.
Para ahli dan pengamat melihat ada struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, posisi kepemilikan yang sangat terkonsentrasi dan sangat sulit untuk dilacak secara jelas. Ini menandakan adanya kondisi transparansi yang parah.
Otoritas OJK telah menjalankan reformasi formal kelembagaan, seperti ketentuan free float dan kewajiban pengungkapan bagi pemegang saham dengan porsi 1%. Namun faktanya di lapangan masih dianggap belum ada bukti kongkritnya.
Aturan-aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak positif yang berkelanjutan terhadap fungsi pasar sehari-hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








