Joki Pantarlih Mencuat, KPU Minta Data Pasti

AKURAT.CO Temuan joki petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diungkapkan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) ditanggapi serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya bakal menelusuri temuan terkait joki petugas Pantarlih yang 176 orang di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Tolong berikan kami data detail sehingga kita bisa tahu sasaran mana yang akan kita tembak," kata Betty dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bertajuk “Menelisik Kendala dan Solusi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024”, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Betty menegaskan apabila ditemukan kejanggalan setelah penelusuran, KPU minta untuk dilakukan coklit ulang di wilayah tersebut. Menurut dia, mekanisme coklit ulang masih bisa dilaksanakan karena Pantarlih memiliki satu bulan lagi untuk menyelesaikan tugasnya.
"12 Februari hingga 14 Maret 2023 satu bulan pertama Pantarlih bekerja, satu bulan lagi adalah masa perbaikan apabila terdapat kesalahan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif DEEP Neni Nur Hayati mengungkap tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu serentak 2024 ditemukan banyak kejanggalan.
Dia menyebutkan banyak menemukan kekurangan dalam pelaksanaan Coklit data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Kesiapan sumber daya manusia menjadi masalah penting pada tahapan awal Pemilu serentak.
"Saya melihat bagaimana kesiapan SDM penyelenggara. Nah, pemahaman regulasi oleh Pantarlih di beberapa daerah juga sangat minim," kata Neni.
Kurangnya pemahaman terhadap regulasi, lanjut Neni, menimbulkan petugas Pantarlih yang asal-asalan dalam bekerja melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pemilu.
"Dan juga muncul joki Pantarlih. Misalnya sebanyak 176 orang di Tasikmalaya," ungkapnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





