Akurat Logo

Jadi Sorotan, 5 Fakta Arief Hidayat Hakim Mahkamah Konsistusi Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ariswan | 20 Juni 2019, 12:19 WIB
Jadi Sorotan, 5 Fakta Arief Hidayat Hakim Mahkamah Konsistusi Sidang Sengketa Pilpres 2019

AKURAT.CO, Perdebatan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, terasa semakin memanas. Terlebih lagi perdebatan yang melibatkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dengan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Selasa (19/6).

Kejadian yang sempat memanas tersebut berawal saat Arief mempertanyakan materi kesaksian seorang saksi dari paslon 02, yang bernama Idham Amiruddin. Di sela-sela pertanyaan Arief, Bambang kemudian menyela dan memberikan pembelaan pada saksinya tersebut.

Saat Bambang terus melontarkan argumen, Arief kemudian mencoba meluruskan maksud pertanyaan yang dilontarkanya kepada saksi Idham. Melihat Bambang yang tak berhenti berargumen, Arief kemudian meminta Bambang untuk berhenti berbicara. Namun, karena permintaan Arief tak diindahkan oleh Bambang, ia kemudian mengancam Bambang untuk keluar dari ruang sidang.

Siapa sebenarnya sosok Hakim MK Arief Hidayat yang mengancam Bambang Widjajanto?

Berikut fakta tentang Arief Hidayat yang sudah dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber.

1. Arief menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang tahun 1980 dan meraih gelar master dari Universitas Airlangga tahun 1984

setkab.go.id

2. Ia kemudian melanjutkan pendidikan doktor di UNDIP tahun 2006 dan meraih (gelar) Guru Besar dan menjadi Dekan Fakultas Hukum di kampus yang sama

setkab.go.id

3. Arief pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia dan Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah

setkab.go.id

4. Tahun 2013, ia mendaftarkan diri sebagai Hakim MK dan terpilih menggantikan Mahfud MD, melalui pemilihan di Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat

setkab.go.id

5. Arief mendapatkan kepercayaan besar dengan terpilih menjadi Ketua MK periode 2014-2017, menggantikan posisi Hamdan Zoelva secara aklamasi

setkab.go.id

Itulah sederet fakta Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ariswan
D