Akurat Logo

Profil Kiai Said Aqil Siroj, Dua Periode Pimpin PBNU yang Kini Jadi Wantimpres RI

Lufaefi | 3 Oktober 2026, 06:22 WIB
Profil Kiai Said Aqil Siroj, Dua Periode Pimpin PBNU yang Kini Jadi Wantimpres RI
KH Said Aqil Siroj - Dok. NU Online

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto melantik KH Said Aqil Siroj sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Penunjukan tersebut menambah kiprah Said Aqil di pemerintahan, setelah sebelumnya dikenal melalui perannya di Nahdlatul Ulama (NU) dan dunia pendidikan.

Said Aqil lahir di Cirebon, 3 Juli 1953. Ia merupakan putra pasangan KH Aqil Siroj dan Hj. Afifah Harun. Tumbuh di lingkungan pesantren, Said Aqil merupakan anak dari pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Mubtadi'in atau Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon.

Namanya dikenal luas di lingkungan NU setelah terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2010. Dalam pemilihan tersebut, ia memperoleh 294 suara, mengungguli Slamet Effendi Yusuf yang meraih 201 suara.

Said Aqil kembali terpilih dalam Muktamar NU ke-33 di Jombang pada 2015. Ia memperoleh 287 dari 412 suara muktamirin dan melanjutkan kepemimpinan PBNU hingga 2021.

Baca Juga: Said Aqil Siroj Terima Wantimpres sebagai Pengabdian, Bukan Jabatan

Setelah menyelesaikan masa kepemimpinannya, Said Aqil tercatat sebagai Mustasyar PBNU masa khidmat 2022–2027. Di bidang pendidikan, ia saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon.

Selain aktif di organisasi keagamaan dan pendidikan, Said Aqil juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sejak 2010, namanya turut tercantum dalam daftar The 500 Most Influential Muslims yang diterbitkan The Royal Islamic Strategic Studies Centre yang berbasis di Yordania.

Pelantikan sebagai anggota Wantimpres menjadi penugasan baru bagi Said Aqil. Dengan pengalaman memimpin PBNU selama dua periode, ia kini mendapat tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui lembaga tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi