Perlinsos Digital Pangkas Proses Verifikasi Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit

AKURAT.CO Pemerintah terus mempercepat transformasi digital layanan publik, termasuk dalam perlindungan sosial (perlinsos).
Melalui uji coba Perlinsos Digital, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga 200 hari kini dapat dilakukan sekitar lima menit.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan, Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial digital terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial, melakukan verifikasi kelayakan, hingga mengajukan sanggah apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Hal tersebut disampaikan Qodari dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Qodari, sistem tersebut menghubungkan data dari kementerian dan lembaga terkait melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI).
“Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang menghubungkan data dari delapan kementerian/lembaga, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga 200 hari, dalam uji coba ini dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit saja,” kata Qodari.
Ia menjelaskan, percepatan tersebut dimungkinkan karena data kependudukan masyarakat dari berbagai instansi pemerintah dapat terhubung dan diverifikasi secara real-time.
Dengan demikian, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual maupun menggunakan data yang sudah tidak mutakhir dapat diminimalkan.
Tingkatkan Ketepatan Sasaran Bansos
Perlinsos Digital juga dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sistem tersebut menggunakan filter kelayakan yang lebih komprehensif dengan memanfaatkan data dari delapan kementerian/lembaga.
Sejumlah indikator yang digunakan antara lain kepemilikan tanah, akses listrik, kondisi rumah, usia, kepemilikan kendaraan roda empat, status kepegawaian, upah, dan indikator lainnya.
Qodari mengatakan, pengembangan sistem ini salah satunya dilatarbelakangi masih adanya persoalan inclusion errordalam penyaluran bantuan sosial.
Menurut laporan Kementerian Sosial, sekitar 45 persen bantuan sosial masih mengalami inclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria justru tercatat sebagai penerima bantuan.
Di sisi lain, digitalisasi juga diarahkan untuk mengatasi exclusion error, yaitu kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru belum masuk dalam data penerima.
Baca Juga: Desil Terlalu Tinggi? Ini Cara Mengubah Data Desil agar Lolos Bansos PKH dan BPNT
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia







