Plat Nomor Lis Biru Kendaraan Listrik: Arti, Jenis Warna, dan Aturannya

AKURAT.COPenggunaan kendaraan listrik di Indonesia kini semakin populer dan ditandai dengan ciri khas visual berupa garis biru pada plat nomornya.
Tanda khusus ini bukan sekadar hiasan estetika, melainkan instrumen hukum yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 untuk memudahkan identifikasi.
Dengan adanya lis biru tersebut, petugas di lapangan dapat lebih cepat mengenali kendaraan listrik yang berhak mendapatkan berbagai keistimewaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Landasan Hukum dan Fungsi Garis Biru
Pemberian tanda khusus pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai wajib memiliki tanda khusus berupa garis berwarna biru pada bagian bawah plat nomor. Tanda tersebut berfungsi sebagai pembeda visual antara kendaraan bermesin pembakaran internal dengan kendaraan yang menggunakan energi listrik.
Identifikasi ini juga membantu kepolisian dalam mengenali dan memantau kendaraan listrik yang beroperasi di jalan raya serta memastikan kendaraan tersebut memperoleh hak sesuai regulasi.
Garis biru hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang menggunakan listrik dan baterai sebagai sumber tenaga utama atau kendaraan listrik murni (Full EV). Sementara itu, kendaraan hybrid yang masih menggunakan kombinasi tenaga listrik dan bahan bakar minyak tidak termasuk dalam kategori yang berhak menggunakan tanda tersebut.
Pada umumnya, garis biru berada di bagian bawah plat, tepat di area informasi bulan dan tahun masa berlaku. Namun, untuk nomor registrasi pilihan atau plat nomor cantik, posisinya dapat disesuaikan ke sisi kanan atau kiri agar tidak menutupi nomor registrasi.
Jenis Warna Plat Nomor Kendaraan Listrik
Warna dasar TNKB kendaraan listrik tetap dibedakan berdasarkan fungsi dan kepemilikannya. Kombinasi tersebut meliputi:
Putih lis biru: untuk kendaraan listrik milik pribadi. Ketentuan ini berlaku sejak perubahan warna dasar TNKB pada Juni 2022.
Kuning lis biru: untuk kendaraan listrik yang digunakan sebagai angkutan umum, seperti taksi atau bus listrik.
Merah lis biru: untuk kendaraan listrik milik instansi pemerintah atau kendaraan dinas.
Hijau lis biru: untuk kendaraan listrik yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau zona ekonomi khusus yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









