Akurat Logo

Belum Dikelola Optimal, Kerja Sama Pemanfaatan Aset di Kemayoran Bakal Dievaluasi

Moehamad Dheny Permana | 7 Juli 2026, 14:12 WIB
Belum Dikelola Optimal, Kerja Sama Pemanfaatan Aset di Kemayoran Bakal Dievaluasi
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro saat meninjau langsung sejumlah lokasi di kawasan PPK Kemayoran. (Dok. Kemensetneg)

AKURAT.CO Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan pemerintah akan mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran.

Penegasan itu disampaikan Juri setelah menemukan lahan yang belum dibangun dan dimanfaatkan sesuai tujuan kerja sama, saat meninjau langsung sejumlah lokasi di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Jakarta Pusat.

"Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali," kata Juri kepada awak media, dikutip Selasa (7/7/2026).

Baca Juga: KPK Periksa Melissa B Darbang, Dalami Aset dan Aliran Uang Terkait Tersangka Heri Gunawan

Lokasi yang ditinjau meliputi lahan kerja sama dengan PT Oceania Development di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7, serta lahan kerja sama dengan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5 kawasan Kemayoran.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sejumlah lahan tersebut belum dikembangkan sesuai rencana dan kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Kondisi itu menyebabkan aset negara belum memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun tata kawasan secara optimal.

Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik lahan, tetapi juga mencakup kepatuhan para mitra terhadap seluruh kewajiban kontraktual. Pemerintah akan memeriksa jangka waktu pelaksanaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian penggunaan lahan, serta status hak atas tanah yang telah diberikan.

"Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi," tegasnya.

Apabila evaluasi menemukan pelanggaran terhadap perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan mengambil langkah administratif dan hukum untuk melindungi aset negara.

Baca Juga: Witan Sulaeman Resmi Perpanjang Kontrak, Persija Amankan Aset Tim hingga Tiga Musim ke Depan

Langkah tersebut dapat mencakup peninjauan kembali bentuk kerja sama, hak pemanfaatan lahan, maupun tindakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Juri, penataan aset Kemayoran tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian kontrak dan persoalan hukum. Pemerintah ingin memastikan kawasan Kemayoran berkembang sesuai rencana tata ruang serta menjadi kawasan yang produktif, tertib, aman, nyaman, bersih, dan memberikan ruang bagi kegiatan masyarakat maupun dunia usaha.

"Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat," ujar Juri.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.