Besok Iduladha Tahun Berapa Hijriah? Cek Tanggal Resmi Kemenag dan Muhammadiyah

AKURAT.CO Umat Muslim di seluruh penjuru Indonesia bersiap menyambut kedatangan hari raya besar kedua dalam kalender Islam yang penuh dengan keberkahan.
Berdasarkan hasil keputusan Sidang Isbat pemerintah dan maklumat organisasi Islam, perayaan Lebaran Kurban tahun ini jatuh secara serentak pada hari esok.
Bagi Anda yang ingin memantapkan niat ibadah, ketahui besok Iduladha tahun berapa Hijriah beserta rangkaian amalan sunah utama yang dianjurkan untuk dikerjakan.
Besok Iduladha Tahun Berapa Hijriah?
Berdasarkan penanggalan resmi dari Kementerian Agama RI dan PP Muhammadiyah, hari esok, Rabu (27/5/2026), bertepatan dengan tanggal 10 Zulhijah 1447 Hijriah.
Dengan demikian, besok umat Muslim merayakan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Kabar baiknya, pada tahun 1447 Hijriah ini, tidak ada perbedaan metode yang menyebabkan selisih hari.
Baik pemerintah yang menggunakan metode rukyatul hilal maupun Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, keduanya sama-sama menetapkan bahwa awal Zulhijah jatuh pada 18 Mei 2026, sehingga hari raya kurban bisa dirayakan bersama-sama secara kompak.
Ketentuan Batas Waktu Menyembelih Hewan Kurban 1447 H
Bagi Anda yang bertindak sebagai shohibul kurban maupun panitia di masjid, penting untuk mengingat kembali hukum fikih terkait waktu penyembelihan.
Waktu penyembelihan hewan kurban baru sah dimulai setelah selesainya salat Iduladha pada besok pagi.
Penyembelihan yang dilakukan sebelum salat Id selesai dinilai sebagai sembelihan daging biasa untuk dikonsumsi, bukan ibadah kurban.
Adapun masa penyembelihan ini berlangsung selama 4 hari, yaitu pada hari nahar (10 Zulhijah) ditambah 3 Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah 1447 H), yang akan berakhir pada waktu Asar di hari Sabtu (30/5/2026)
Rangkaian Amalan Sunah Menjelang dan Saat Salat Iduladha
Mengumandangkan Takbir
Disunahkan mengumandangkan takbir (takbiran) dari tenggelamnya matahari malam Iduladha hingga hari Tasyrik terakhir setelah salat fardu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi
- 10Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas



