Akurat Logo

Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni! Cek Besaran Nominal per Golongan dan Komponennya

Titania Isnaenin | 26 Mei 2026, 11:35 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni! Cek Besaran Nominal per Golongan dan Komponennya
Gaji ke-13 PNS 2026.

AKURAT.CO Kabar gembira yang dinantikan oleh ratusan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru Indonesia akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan regulasi terkait penyaluran dana tunjangan tahunan untuk membantu pembiayaan pendidikan tahun ajaran baru.

Berdasarkan ketetapan terbaru, besaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan pangkat, golongan, dan instansi tempat masing-masing aparatur mengabdi.

Regulasi dan Jadwal Pencarian Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemberian gaji ke-13 tahun ini diatur secara legal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta didukung oleh aspek teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Berdasarkan pengumuman resmi dari PT Taspen dan kementerian terkait, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan paling cepat cair pada tanggal 2 Juni 2026.

Dana segar ini dipastikan meluncur langsung ke rekening para penerima tak lama setelah momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah usai dirayakan.

Sesuai pasal 16 ayat 2 dalam PP No. 9/2026, nominal bersih gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran wajib ataupun angsuran kredit pensiun. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) yang melekat seluruhnya ditanggung penuh oleh Pemerintah.

Komponen Perhitungan Besaran Gaji ke-13 PNS

Perlu dicatat bahwa besaran nominal yang diterima tiap individu akan bervariasi karena didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Bagi ASN yang berada di bawah naungan instansi pemerintah pusat (menggunakan dana APBN), komponen penyusunnya meliputi:

  • Gaji Pokok (sesuai tingkat golongan pangkat jabatan).

  • Tunjangan Keluarga (tunjangan suami/istri dan anak).

  • Tunjangan Pangan / Tunjangan Kebutuhan Pokok.

  • Tunjangan Jabatan Struktur/Fungsional atau Tunjangan Umum.

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) bulanan.

Sedangkan bagi ASN Daerah, komponen di atas disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah masing-masing.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.