DPR RI Kecewa dengan Penyelenggaraan Haji 2026: Jemaah Haji Kena Pungli Transportasi di Makkah

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Tim Pengawas (Timwas) Haji mengungkap kekecewaan terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dialami jemaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
Dugaan pungli itu dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terkait layanan transportasi menuju Masjidil Haram.
Anggota Timwas Haji DPR sekaligus anggota Komisi VIII, Abidin Fikri, menyampaikan kekecewaannya usai meninjau pemondokan jemaah haji di Al Hidayah Tower, Makkah, Rabu (20/5/2026).
Menurut Abidin, pemerintah sebenarnya telah menyediakan layanan bus Shalawat selama 24 jam untuk mendukung mobilitas jemaah haji dari hotel menuju Masjidil Haram. Bahkan, fasilitas transportasi di lokasi tersebut dinilai sudah cukup baik.
Baca Juga: Purbaya Batal Berangkat Ibadah Haji, Ada Apa?
“Diperkirakan dari tower yang tersebar di Al Hidayah sampai ke Jabal Ka'bah itu sekitar 15 menit, paling lama 20 menit,” ujar Abidin.
Di kawasan Al Hidayah Tower, sekitar 2.000 jemaah haji dilayani puluhan armada bus Shalawat yang beroperasi nonstop. Bus tersebut juga dilengkapi layanan khusus bagi jemaah disabilitas.
Namun, pelayanan yang dinilai baik itu disebut tercoreng akibat ulah sejumlah oknum KBIHU yang memberangkatkan jemaah secara mandiri menggunakan taksi atau transportasi lain sambil menarik biaya tambahan dari jemaah, khususnya lansia.
“Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang tidak mengikuti aturan dan kadang-kadang memberangkatkan jamaah sendiri, khususnya lansia, dengan menarik pungutan-pungutan,” katanya.
Abidin menyebut praktik tersebut sangat disayangkan karena pemerintah dan DPR selama dua tahun terakhir berupaya menekan biaya haji agar lebih ringan bagi masyarakat.
“Ini kan sangat zalim menurut saya,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama pihak terkait segera menertibkan KBIHU yang melanggar aturan. Bahkan, DPR membuka kemungkinan pencabutan izin bagi KBIHU yang terbukti melakukan pungli terhadap jemaah.
Baca Juga: KPK Perkuat Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, Hilman Latief Berpotensi Terseret
“Hasil evaluasi kita ke depannya KBIHU harus didisiplinkan, dan apabila perlu, dicabut izinnya,” pungkasnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026, terutama terkait pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara





