Saling Lempar Tanggung Jawab, Pemerintah Pusat Diminta Ambil Alih Penanganan Seluruh Pelintasan Sebidang Kereta Api

AKURAT.CO Pemerintah pusat diminta mengambil alih penanganan pelintasan sebidang untuk mengakhiri persoalan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan operator kereta api.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mengatakan, selama ini kewenangan penanganan pelintasan sebidang kereta api berada pada pemerintah daerah sesuai status jalannya, bukan di tangan PT KAI.
"Pelintasan sebidang itu memang mandatnya tidak di KAI. Jadi, mandatnya kalau pelintasannya melintasi jalan provinsi, ya pemprov. Kalau jalurnya kabupaten/kota, pemda kabupaten/kota," ujarnya, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Namun, Huda menilai pola pembagian kewenangan tersebut justru membuat penanganan pelintasan sebidang berjalan lambat karena banyak daerah terkendala anggaran.
"Tapi kita ingin sudah enggak usah ada itu. Saya termasuk yang mendorong semua diambil alih oleh pusat. Di-take over, oleh siapa? Kemenhub," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Kereta Api, Sistem Visual Masinis Perlu Ditingkatkan
Menurut Huda, pemerintah daerah belum tentu punya kemampuan fiskal untuk membangun flyover atau underpass di titik-titik rawan kecelakaan kereta api.
"Kalau lagi-lagi lempar-lemparan, pemda provinsi belum tentu punya duit, pemda kabupaten/kota belum tentu punya duit," tuturnya.
Huda mengungkapkan bahwa tantangan penanganan pelintasan sebidang di Indonesia memang cukup besar.
Saat ini terdapat sekitar 3.700 pelintasan sebidang di seluruh wilayah Indonesia. Dengan sekitar 2.500 titik berada di Pulau Jawa.
"Tantangannya memang berat. Kita punya 3.700 pelintasan sebidang seluruh Indonesia, Se-Jawa ini hampir 2.500-an," katanya.
Baca Juga: Menhub Sakit, Komisi V DPR Tunda Raker Kecelakaan Kereta Api
Huda berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret. Agar persoalan keselamatan di pelintasan sebidang tidak terus berulang dan memakan korban jiwa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








