Kemhan Klarifikasi Dokumen Soal Pesawat Militer AS Bebas Masuk RI: Belum Ada Kebijakan Final, Kedaulatan Tetap Dijaga

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan) merespons isu yang beredar terkait persetujuan final yang disebut-sebut membolehkan pesawat militer Amerika Serikat bebas masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Siraiti, menegaskan, dokumen yang beredar saat ini bukanlah perjanjian final, melainkan masih berupa rancangan awal yang tengah dibahas secara internal dan antarinstansi.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Kemhan menekankan bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengedepankan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tetap berpedoman pada hukum nasional dan internasional.
Menurut Rico, setiap wacana atau rancangan kerja sama harus melalui proses pembahasan yang ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum dapat diputuskan secara resmi.
“Seluruh mekanisme harus melalui pertimbangan yang cermat sesuai kewenangan yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: Raperda SPAM Disorot, DPRD DKI Ingatkan Risiko Tarif Mahal hingga Beban APBD
Kemhan juga menegaskan bahwa otoritas penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan negara.
Setiap aktivitas di ruang udara nasional harus mendapatkan persetujuan pemerintah Indonesia.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak aktivitas di wilayah udara nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap rencana kerja sama harus mengikuti hukum nasional masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, hal tersebut mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.
Kemhan pun mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Indonesia, lanjutnya, tetap membuka kerja sama pertahanan dengan berbagai negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia








