Akurat Logo

P3K Paruh Waktu Banyak Invalid di Dapodik 2026, Status Bukan ASN? Ini Solusi dari Kemendikdasmen

Shalli Syartiqa | 21 Januari 2026, 12:54 WIB
P3K Paruh Waktu Banyak Invalid di Dapodik 2026, Status Bukan ASN? Ini Solusi dari Kemendikdasmen

AKURAT.CO Data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Dapodik 2026 banyak dilaporkan invalid, terutama karena Nomor Induk Pegawai (NIP) terkunci dan statusnya bukan ASN​.

​Masalah ini menimbulkan kebingungan di kalangan operator sekolah dan berpotensi menghambat sinkronisasi data.

Berikut penyebab masalah tersebut, mengapa P3K paruh waktu seharusnya berstatus ASN, serta solusi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Permasalahan P3K Paruh Waktu Invalid di Dapodik 2026

​Permasalahan data P3K paruh waktu di Dapodik 2026 telah banyak dikeluhkan oleh operator sekolah di berbagai daerah. ​

Keluhan utama adalah status kepegawaian yang tercatat sebagai "bukan PNS atau CPNS", padahal NIP justru terkunci dan tidak bisa diedit, menyebabkan data menjadi invalid.

​Kondisi ini membuat operator sekolah bingung karena P3K paruh waktu seharusnya belum sepenuhnya diposisikan sebagai ASN aktif seperti PNS atau P3K penuh, namun NIP sudah terisi otomatis dan tidak dapat diedit.

​Data yang invalid ini berpotensi menghambat sinkronisasi data sekolah.

Penyebab Invalidnya Data P3K Paruh Waktu

​Kasus invalidnya data P3K paruh waktu ini terjadi karena penyesuaian sistem pusat Dapodik yang belum sepenuhnya sinkron dengan skema P3K paruh waktu.

​Meskipun P3K paruh waktu sudah memiliki NIP, status kepegawaiannya belum sepenuhnya dikenali sebagai ASN aktif dalam sistem Dapodik versi 2026.

​Sistem seringkali menampilkan keterangan yang membingungkan, seperti "bukan PNS atau CPNS, NIP harap dikosongkan", padahal NIP sudah terisi otomatis dan terkunci oleh sistem. ​

Penguncian kolom NIP berarti operator sekolah tidak dapat mengubahnya, dan perubahan hanya bisa dilakukan oleh admin di tingkat lebih tinggi.

Status P3K Paruh Waktu sebagai ASN

​Meskipun terdapat masalah dalam sistem Dapodik, P3K paruh waktu sebenarnya tetap berstatus ASN. ​

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

​Diktum Pertama KepmenPAN-RB 16/2025 menyatakan bahwa "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN)".

​PPPK paruh waktu juga akan menerima Nomor Induk PPPK dan hak-hak dasar seperti gaji, serta fasilitas lain sesuai perundang-undangan. ​

Oleh karena itu, secara regulasi, P3K paruh waktu memiliki pengakuan dan tanggung jawab yang setara dengan ASN lainnya, meskipun bekerja paruh waktu.

​Kebijakan P3K paruh waktu ini juga merupakan langkah pemerintah untuk penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN.

Solusi Resmi dari Kemendikdasmen

​Solusi untuk mengatasi masalah data P3K paruh waktu yang invalid di Dapodik 2026 adalah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

​Operator sekolah tidak dapat melakukan perbaikan secara mandiri karena kolom NIP terkunci dan tidak bisa diubah dari satuan pendidikan. ​Perubahan status kepegawaian dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan oleh pihak dinas pendidikan.

​Jika dinas pendidikan belum bisa memberikan solusi, kemungkinan masalah ini memerlukan pembaruan dari pusat, karena data PPPK paruh waktu yang invalid terkunci di Dapodik sekolah. ​

Setelah ada pembaruan dari pusat, dinas pendidikan akan memberikan informasi kepada sekolah, dan operator sekolah kemudian dapat melakukan tarik data di Dapodik agar status invalid tersebut hilang.

​Layanan Verval PTK, meskipun memiliki fitur untuk mengedit NIP dan TMT, belum sepenuhnya efektif untuk kasus PPPK paruh waktu karena sistem masih menolak atau memunculkan peringatan selama jenis GTK belum diperbarui di tingkat dinas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.