Link Resmi Pendaftaran Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara, Begini Langkahnya

AKURAT.CO Pendaftaran untuk Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara dibuka mulai hari ini, Senin (4/8/2025) dan berlangsung hingga kuota 8.000 peserta terpenuhi.
Dikutip dari berbagai sumber, sebagian besar undangan (sekitar 80%) dialokasikan untuk masyarakat umum sebagai bentuk inklusivitas pemerintah.
Syarat Ikut Upacara di Istana Negara
Untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2025, calon peserta harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (berusia minimal 18 tahun) dan memiliki identitas resmi seperti KTP.
- Tidak boleh datang bersama anak-anak, balita, atau pendamping.
- Berpakaian sopan, lebih baik mengenakan pakaian nasional atau adat.
- Dalam kondisi sehat dan siap mematuhi tata tertib selama acara
Cara Daftar Online Upacara HUT RI di Istana Negara
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi atau aplikasi:
-
Akses situs pandang.istanapresiden.go.id atau aplikasi Pandang Istana
- Klik tombol "DAFTAR SEKARANG" dan isi formulir dengan lengkap (nama, NIK, alamat, email, nomor HP).
- Unggah dokumen pendukung seperti: Foto formal latar polos, KTP, dan Sertifikat vaksin (termasuk booster jika diminta)
-
Tunggu proses verifikasi dari panitia via email atau WhatsApp.
-
Jika diterima, undangan fisik dapat diambil langsung oleh pendaftar di Gedung Krida Bhakti—tidak bisa diwakilkan
Tips Agar Lolos Seleksi
Baca Juga: Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya Sekarang!
Karena kuota terbatas dan minat sangat tinggi, berikut tips agar peluang lolos lebih besar:
-
Daftar secepat mungkin setelah portal dibuka (biasanya 4 Agustus 2025)
-
Gunakan foto formal berkualitas dan dokumen yang jelas.
-
Periksa kembali data personal agar bebas dari kesalahan.
-
Gunakan email dan nomor WhatsApp yang aktif dan mudah dihubungi
Itulah link pendaftaran dan cara agar lolos seleksi ikut upacara HUT RI ke- 80 di Istana Negara pada 17 Agustus 2025 nanti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok









