Penerima Bansos Main Judi Online? MPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas!

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), bertindak tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), terutama oleh penerima yang kedapatan bermain judi online.
Ia menegaskan, jika peringatan tidak diindahkan, maka tidak ada alasan untuk tetap memberikan bansos kepada pelaku.
“Kalau sudah diingatkan tapi tidak berubah juga, maka penerima bantuan tadi diganti saja dengan orang yang lebih berhak,” ujar Hidayat saat kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (12/7/2025).
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyebut bahwa praktik seperti itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan mulia bansos yang dibiayai dari anggaran negara.
Terlebih jika pelaku sudah masuk kategori kecanduan judi online.
“Kalau mereka tidak bisa diperbaiki dan menjadi pecandu judol, tentu artinya bansos ini tidak berguna. Perlu ada sanksi yang lebih tegas,” tegas politisi senior PKS tersebut.
Baca Juga: Mendes PDT Ajak Alumni IMM Gerakkan Dakwah dan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, juga menyatakan, pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan bansos, termasuk untuk kegiatan judi online.
Ia menyebut, pemerintah kini memiliki basis data lengkap melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga pelacakan penerima yang menyalahgunakan bantuan jauh lebih mudah.
“Jadi ketahuan si A, si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, kalau terdeteksi digunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari daftar penerima bantuan sosial,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Prasetyo menegaskan, pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk memberantas praktik-praktik yang merusak kehidupan sosial masyarakat.
“Sejak awal pemerintahan Bapak Prabowo Subianto, kita ingin perang habis-habisan terhadap masalah judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









