Regulasi Belum Diatur di KUHAP, Penyadapan Kejagung Belum Bisa Dilakukan

AKURAT.CO Kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 4 operator seluler terkait penyadapan belum dapat dilakukan. Sebab, regulasi penyadapan belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Undang-undang penyadapannya juga kan belum diatur," kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Cucun yang juga anggota Komisi III mengatakan, masih akan melihat perkembangan dari revisi KUHAP yang saat ini sudah mulai berjalan di DPR. Dia mengaku telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait hal ini.
"Ya nanti kita lihat juga di KUHAP lah. Karena KUHAP sekarang sudah mulai dibahas nih. suppres-nya," jelasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Penyadapan Tidak Boleh Ada Campur Tangan Pihak Swasta
Dia menegaskan, pihaknya di komisi belum akan membahas terkait hal ini. Untuk itu, pihaknya belum dapat memutuskan apakah menyetujui kewenangan Kejaksaan terkait penyadapan tersebut.
"Belum bisa setuju atau tidak. Nanti kan KUHAP-nya belum dibahas. Kan KUHAP mau dibahas nih. Ya nanti kan kita bisa evaluasi. Nanti KUHAPnya bahas dulu," tambah dia.
Sebelumnya, Kejagung menandatangani MoU dengan operator telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Kerja sama bertujuan untuk mendukung penegakan hukum, termasuk dalam hal pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengatakan kerja sama tersebut sejalan dengan pembaruan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.
Namun, hingga kini belum ada undang-undang khusus yang menjadi dasar legal pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







