Tarif Listrik April 2025 Apakah Tetap Stabil? Cek di Sini!

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk triwulan II (April-Juni) 2025 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah kondisi ekonomi yang terus berfluktuasi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah dibandingkan triwulan sebelumnya.
Demikian pula dengan 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, yang tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Apa Simbol Arus Listrik Induktansi Oksigen Tegangan Listrik Elektron Uranium Secara Singkat?
Meskipun secara parameter makro seharusnya terjadi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi kestabilan ekonomi.
Daftar Tarif Listrik April 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN yang berlaku per April 2025:
1. Tarif Listrik Bersubsidi
-
450 VA: Rp 415,00/kWh
-
900 VA (bersubsidi): Rp 605,00/kWh
2. Tarif Listrik Nonsubsidi
-
900 VA: Rp 1.352,00/kWh
-
1.300 VA - 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
-
6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
-
B-2 (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
-
B-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
-
I-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
-
I-4 (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74/kWh
-
P-1 (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
-
P-2 (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
-
P-3 (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
-
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Baca Juga: 7 Tips Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran 2025
Pemerintah terus mendorong PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi operasional guna menjaga stabilitas harga dan kualitas layanan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam merencanakan konsumsi listrik mereka.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan lonjakan tarif listrik, terutama menjelang Idul Fitri yang identik dengan peningkatan konsumsi energi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan




