Pemudik Langgar Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan

AKURAT.CO Aturan ganjil genap selama arus mudik idulfitri 2025 telah resmi diterapkan. Para pemudik harus mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin ditilang.
Kepolisian sendiri memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pemudik yang melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2025.
Aturan ini diterapkan guna mengoptimalkan kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas tol utama.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa penindakan pelanggar ganjil genap akan dilakukan menggunakan ETLE statis.
“Dakgarnya (penindakan pelanggar ganjil genap) menggunakan ETLE statis,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025, One Way dan Contraflow, Dimulai Hari Ini
Korlantas Polri telah menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan, yakni contraflow, one way, dan ganjil genap.
Skema ganjil genap sendiri diterapkan di ruas Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang, serta Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (27/3) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3) pukul 00.00 WIB.
Meski demikian, Slamet menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan menerapkan tilang manual terhadap pelanggar ganjil genap. Tilang manual hanya diberlakukan jika pengendara juga terbukti melakukan pelanggaran lain.
“Tetap dilakukan pada pelanggaran tertentu saja, karena operasi ini termasuk Operasi Kemanusiaan,” jelasnya.
Baca Juga: Update Terbaru Jadwal Penukaran Uang Baru di Pintar BI, Segera Sebelum Mudik!
Selain pemberlakuan tilang ETLE, pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan dialihkan ke jalan arteri sebagai langkah penegakan aturan.
“(Pengendara) bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku gage, karena pemberlakuan gage kan hanya pada penggal-penggal jalan tertentu,” tambah Slamet.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus mudik dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi menjelang Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







