Mudah dan Cepat! 3 Cara Cek NPWP Online dengan NIK di ereg.pajak.go.id yang Praktis Wajib Diketahui

AKURAT.CO Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan terbaru, kini Anda dapat mengecek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.
Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan NPWP dengan NIK.
Syarat yang Diperlukan
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda memiliki informasi berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK): 16 digit yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nomor Kartu Keluarga (KK): Jika diperlukan untuk verifikasi.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Online Pakai NIK Tanpa Ribet, Bisa Juga Lewat Website Resmi Daerah Berikut
Langkah-langkah Cek NPWP Online dengan NIK
1. Melalui Website Resmi DJP
Cara paling umum dan aman untuk mengecek NPWP adalah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan data: Isi kolom NIK dan nomor KK Anda.
- Verifikasi captcha: Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Klik "Cari": Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Cari".
- Lihat hasil: Jika data Anda ditemukan, informasi mengenai NPWP, nama wajib pajak, dan status aktif atau tidaknya akan ditampilkan.
2. Menggunakan Aplikasi M-Pajak
Selain melalui website, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi DJP, yaitu M-Pajak. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi: Instal aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Login ke akun: Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun DJP Online Anda. Jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu.
- Pilih menu "Cek NPWP": Setelah berhasil login, pilih menu untuk cek NPWP.
- Masukkan NIK: Ketikkan NIK Anda dan klik "Cari".
- Lihat informasi: Informasi mengenai NPWP Anda akan muncul di dashboard aplikasi.
3. Cek dengan QR Code
Jika Anda memiliki kartu NPWP terbaru yang dilengkapi dengan QR code, Anda bisa memeriksa validitas NPWP dengan cara berikut:
- Scan QR code: Gunakan aplikasi pemindai QR code di ponsel Anda untuk memindai kode QR pada kartu NPWP.
- Akses tautan: Setelah dipindai, akan muncul tautan yang mengarahkan ke laman validasi.
- Masukkan kode keamanan: Ikuti petunjuk di layar dan masukkan kode keamanan yang diminta.
- Klik "Cek": Klik tombol untuk memvalidasi status NPWP Anda.
Mengapa Penting untuk Cek NPWP?
Memastikan bahwa NPWP Anda aktif sangat penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti pelaporan pajak tahunan dan pengajuan kredit. Dengan mengecek status NPWP secara berkala, Anda dapat menghindari masalah hukum dan administratif di masa depan.
Cek NPWP online dengan NIK adalah proses yang mudah dan cepat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan status pendaftaran pajak Anda tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi pajak agar tidak menghadapi kendala saat melakukan transaksi atau pelaporan pajak di masa mendatang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 8Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot






