Indonesia Teken Kuota Haji 2025 Sebanyak 221 Ribu Orang

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 1446 H/2025.
Penandatanganan MoU dilakukan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.
Kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang.
Baca Juga: Prabowo Apresiasi DPR dan Kemenag karena Berhasil Turunkan Biaya Haji 2025
Dari jumlah tersebut, sebanyak 110.500 jemaah haji dijadwalkan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Sisanya, 110.500 jemaah haji akan menggunakan rute sebaliknya.
Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan satu persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.
"Pemerintah Indonesia berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia dengan menjalin komunikasi dan dialog strategis. Untuk mendapatkan tambahan kuota petugas haji," bunyi keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Rabu (15/1/2025).
Pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota:
1. Kuota Haji Reguler, yakni kuota yang dialokasikan untuk jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah haji secara reguler.
2. Kuota Haji Khusus, adalah kuota yang dialokasikan untuk jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah haji secara khusus.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Minta Kuota Haji 2025 Bisa Ditambah hingga 10.000 Jemaah
Terdapat jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:
1. Haji Mujamalah, undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
2. Haji Furodah, undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jemaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
3. Haji Dakhili (Haji Dalam Negeri), diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
Baca Juga: Akhir Bulan Presiden Prabowo Temui Raja Arab Saudi, Bahas Penambahan Kuota Jemaah Haji
KJRI Jeddah mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan persyaratan keamanan yang terdapat dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 Hijriah. Antara lain:
1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi.
2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair.
3. Totalitas dalam menjalankan ibadah.
4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi.
5. Tidak menggunakan perangkat fotografi untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan.
6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sektarian dan menggunakannya di media sosial.
7. Tidak mempolitisasi musim haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







