Akurat Logo

Indonesia Teken Kuota Haji 2025 Sebanyak 221 Ribu Orang

Oktaviani | 15 Januari 2025, 11:40 WIB
Indonesia Teken Kuota Haji 2025 Sebanyak 221 Ribu Orang

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 1446 H/2025.

Penandatanganan MoU dilakukan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

Kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang.

Baca Juga: Prabowo Apresiasi DPR dan Kemenag karena Berhasil Turunkan Biaya Haji 2025

Dari jumlah tersebut, sebanyak 110.500 jemaah haji dijadwalkan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

Sisanya, 110.500 jemaah haji akan menggunakan rute sebaliknya.

Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan satu persen dari total kuota jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Nasaruddin Umar Bertolak ke Arab Saudi, Diminta Prabowo untuk Pastikan Peningkatan Kualitas Haji 2025

"Pemerintah Indonesia berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia dengan menjalin komunikasi dan dialog strategis. Untuk mendapatkan tambahan kuota petugas haji," bunyi keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Rabu (15/1/2025).

Pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota:

1. Kuota Haji Reguler, yakni kuota yang dialokasikan untuk jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah haji secara reguler.

2. Kuota Haji Khusus, adalah kuota yang dialokasikan untuk jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah haji secara khusus.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Minta Kuota Haji 2025 Bisa Ditambah hingga 10.000 Jemaah

Terdapat jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu:

1. Haji Mujamalah, undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

2. Haji Furodah, undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jemaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

3. Haji Dakhili (Haji Dalam Negeri), diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.

Baca Juga: Akhir Bulan Presiden Prabowo Temui Raja Arab Saudi, Bahas Penambahan Kuota Jemaah Haji

KJRI Jeddah mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan persyaratan keamanan yang terdapat dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 Hijriah. Antara lain:

1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi.
2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair.
3. Totalitas dalam menjalankan ibadah.
4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi.
5. Tidak menggunakan perangkat fotografi untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan.
6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sektarian dan menggunakannya di media sosial.
7. Tidak mempolitisasi musim haji.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK