Akurat Logo

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Tetap Berlaku: Jadwal dan Lokasi Wajib Tahu untuk Liburan Natal 2024

Iim Halimatus Sadiyah | 24 Desember 2024, 09:41 WIB
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Tetap Berlaku: Jadwal dan Lokasi Wajib Tahu untuk Liburan Natal 2024

AKURAT.CO Aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, dengan menghadirkan peraturan baru bagi pengendara roda empat selama liburan Natal 2024. 

Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan setelah libur akhir pekan sebelumnya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, yang menjadi masalah serius di ibu kota. 

Penerapan aturan ganjil genap Jakarta berlamu di 26 ruas jalan utama, yang diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kemacetan. 

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk pengendara yang perlu lebih teliti untuk mengetahui beberapa titik lokasi.

Baca Juga: Hari Pencoblosan Pilkada, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Besok

Dikutip berbagai sumber, Selasa (24/12/2024), peraturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan kembali pekan ini dengan penyesuaian jadwal untuk merayakan libur Nasional Hari Raya Natal 2024. 

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, aturan ganjil genap akan diliburkan pada Rabu (25/12/2024) dan Kamis (26/12/2024).

Namun, aturan ganjil genap pekan ini di Jakarta tetap berlaku dan hanya berlangsung selama tiga hari saja, yaitu Senin (23/12/2024), Selasa (24/12/2024), dan Jumat (27/12/2024).

Sistem ganjil genap Jakarta diterapkan dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam dari pukul 16.00-20.00 WIB. 

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

Sementara untuk pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Daftar Lokasi di Jakarta dalam Zona Ganjil Genap

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Aturan ganjil genap ini berarti hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas di zona tersebut, sementara kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap. 

Petugas kepolisian akan ditempatkan di titik-titik strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap kendaraan. 

Itulah informasi lengkap mengenai pembaruan jadwal ganjil genap Jakarta yang perlu dipatuhi oleh masyarakat agar lalu lintas tetap berjalan lancar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.