Komisi I DPR Pertanyakan Wacana Penghapusan Larangan TNI Berbisnis dalam Revisi UU TNI

AKURAT.CO Komisi I DPR RI mempertanyakan wacana penghapusan pasal yang melarang TNI aktif untuk berbisnis dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menegaskan bahwa dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diterima DPR, tidak ada pembahasan mengenai penghapusan pasal larangan berbisnis tersebut.
“Awal DIM yang kami terima itu hanya membahas masa dinas prajurit TNI sampai dengan usia 60 tahun, dan penempatan personel TNI aktif di kementerian sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian/lembaga berdasarkan kebijaksanaan presiden,” kata Dave saat dikonfirmasi Akurat.co, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Grup MIND ID Perkuat Program Beasiswa, Sekolah, hingga Pengentasan Stunting
Dave merasa heran karena wacana penghapusan pasal larangan berbisnis bagi TNI aktif terkesan muncul tiba-tiba. Ia menilai wajar jika akhirnya wacana ini menuai banyak pertanyaan dan perdebatan.
“Dengan masuknya ide baru untuk menghapus pasal yang melarang prajurit TNI aktif terlibat dalam usaha pribadi, ini menimbulkan banyak pertanyaan. Kenapa tiba-tiba muncul ide tersebut?” ujarnya.
Dave mengingatkan agar sebelum melangkah lebih jauh menghapus pasal tersebut, sebaiknya diingat kembali alasan pasal tersebut dibuat saat awal menyusun UU TNI.
Ia juga menyarankan agar dilakukan pembahasan khusus terkait dengan poin larangan berbisnis tersebut sehingga keputusan yang diambil nanti benar-benar tidak membawa dampak negatif.
Baca Juga: ASEAN Championship: Persaudaraan Indonesia-Timor Leste dan Harapan Alexandro Lemos
“Jadi sebelum kita melangkah lebih lanjut, kita dalami dulu DIM-nya seperti apa. Kalau perlu, kita buat diskusi khusus atau pembahasan khusus, atau dilengkapi dengan naskah akademik yang memastikan bahwa mengizinkan prajurit TNI untuk berbisnis tidak akan berdampak negatif terhadap tugas-tugas mereka dalam menjaga kedaulatan negara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, larangan TNI aktif untuk berbisnis tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang berbunyi:
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. Kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. Kegiatan politik praktis;
3. Kegiatan bisnis; dan
4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Baca Juga: BPOM Ungkap Hasil Pengujian Roti Aoka dan Okko: Aman atau Berbahaya?
Wacana penghapusan pasal larangan TNI untuk berbisnis telah mengemuka di publik dan sudah direspons oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak serta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara







