KJP Plus Tahap 1 Akan Cair Hari Ini, Ini Besaran dan Cara Ceknya!

AKURAT.CO Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 untuk bulan Mei dan Juni 2024 akan dicairkan hari ini, Kamis (13/4/2024).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 untuk gelombang pertama, yang mencakup bulan Mei dan Juni, belum dilakukan.
KJP Plus disalurkan untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, telah mengonfirmasi bahwa pencairan KJP Plus dilakukan hari ini.
Baca Juga: Prabowo Bertemu MBS di Arab Saudi, Diskusi Soal Palestina hingga Perdagangan
"Pencairan tahap I gelombang pertama sebanyak 460.143 penerima KJP akan didistribusikan Kamis 13 Juni 2024," jelas Budi.
KJP Plus adalah bantuan khusus untuk warga DKI Jakarta yang bertujuan memberikan akses pendidikan wajib 12 tahun bagi peserta didik berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Sehubungan dengan itu, berikut besaran dan cara cek KJP Plus.
Besaran KJP Plus
Peserta didik di setiap jenjang pendidikan berhak menerima KJP Plus, namun jumlahnya bervariasi. Berikut adalah rincian besaran KJP Plus:
- SD/sederajat: Rp250.000 per bulan, terdiri dari dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000. Tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk siswa di sekolah swasta: Rp130.000 per bulan selama enam bulan.
- SMP/sederajat: Rp300.000 per bulan. Tambahan SPP untuk siswa di sekolah swasta: Rp170.000 per bulan selama enam bulan.
- SMA/ Madrasah Aliyah: Rp420.000 per bulan. Tambahan SPP untuk siswa di sekolah swasta: Rp290.000 per bulan selama enam bulan.
Cara cek KJP Plus
1. Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
2. Masukkan NIK KTP siswa.
3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang sesuai.
4. Klik “Cek” dan tunggu hasil pengumuman yang muncul.
Itulah informasi mengenai besaran dan cara cek KJP Plus yang cair hari ini. Semoga membantu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi







