Luhut Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Gim Nasional, Warganet: Luhut Lagi Luhut Lagi

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Penunjukkan Luhut seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024).
Pada salinan Pepres di laman jdih.setneg.go.id dikutip Kamis (15/2/2024), pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengembangan industri gim nasional dibentuk Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang beranggotakan kementrian/lembaga.
Sementara pada ayat 2 disebutkan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional terdiri atas pengarah dan pelaksana harian.
Selanjutnya, pada ayat 3 dijelaskan susunan Tim Percepatan Pengembangan Industri Gimn Nasional yang terdiri atas Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca Juga: Komeng Nyaleg DPD Jabar, Ridwan Kamil Beberkan Strategi Kampanye Sang Komedian yang Ternyata Begini
Menanggapi penunjukkan Luhut, banyak warganet yang mengeluhkan terpilihnya ia sebagai seseorang yang selalu mengemban jabatan baru dari Jokowi.
Kalimat "Luhut lagi, Luhut lagi" pun mendadak viral di media sosial.
"Kepala pundak Luhut lagi Luhut lagi." tulis @ubai***
"Gim terakhir yang dimainin pak Luhut apa ya?" tulis @abdi***
"Menteri sapujagad," tulis @mbak***
"Katanya peduli generasi muda, tapi yang ditunjuk kakek ini terus, omong kosong," tulis @arfa***
Bahkan, terdapat warganet yang menyarankan untuk merubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi Parlementer karena kecocokan Luhut untuk menjabat sebagai Perdana Menteri.
"Harusnya sistemnya dirubah jadi parlementer sih, beliau cocok jadi Perdana Menteri, Menteri segala menteri. Ahlinya ahli. Intinya inti," tulis @redo***
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count, Pradana: Ini Suara Rakyat, Amanah Rakyat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







