AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menunda sidang uji materi UU Pemilu, terkait batas minimal usia capres-cawapres. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas badan pengawal konstitusi, sekaligus pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Peneliti Senior Setara Institute, Ismail Hasani menilai, MK layak menunda sidang uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, hingga Pemilu 2024 selesai digelar. Penundaan penting untuk menghindari adanya agenda terselubung di balik upaya uji materi yang bisa mempengaruhi tahapan pemilu.
"Untuk menjaga integritas pemilu, yang tahapannya tengah berlangsung, MK sebaiknya menunda sidang perkara pengujian batas usia ini hingga pemilu usai," kata Ismail, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Dirinya mengaku khawatir MK bakal terbawa irama politik dengan memproses uji materi tersebut. Padahal, MK bisa saja menolak permohonan yang salah satunya dimohonkan PSI sebelum memeriksa pokok perkara.
Ismail menilai, MK memiliki dalil untuk menolak permohonan dengan merujuk pada putusan perkara-perkara sebelumnya. Sebab isu usia bukan persoalan konstitusional yang harus diadili MK, karena menjadi ranah pembuat undang-undang (open legal policy).
Dirinya merujuk putusan No. 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK sebagai contohnya. Begitu pula putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi.
Selanjutnya Putusan No. 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon kepala daerah, dan putusan No. 58/PUU-XVII/2019 dan putusan No. 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional.
"MK jangan terbawa irama politik menjelang Pemilu, dengan mempertaruhkan konsistensi, integritas dan berbagai pengetahuan yang telah diproduk sendiri oleh MK, dengan memaksakan diri menguji norma yang bukan merupakan isu konstitusional dengan argumen diskriminasi yang absurd," ujarnya.
Uji materi yang dimohonkan tiga pihak berbeda dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023, ditengarai memuat kepentingan untuk memuluskan kandidat tertentu menjadi cawapres. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi pihak yang dicurigai.
Menurut Ismail, MK seolah bermain api melanjutkan sidang dengan agenda memeriksa pokok perkara. Dirinya meminta MK konsisten, hanya fokus pada isu konstitusionalitas norma, dan tidak menggadaikan integritas dengan memaksakan apalagi mengabulkan permohonan pemohon.
"MK mesti mewaspadai gejala judisialisasi politik otoritarianisme dengan mengakomodir kehendak rezim, termasuk agenda terselubung di balik pengujian norma batas usia minimal capres/cawapres hanya beberapa bulan menuju batas waktu pendaftaran," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot




