Bawaslu Sebut Kesulitan Awasi Daftar Pemilih Luar Negeri Yang Masuk DPT Pemilu 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengamini temuan Partai Buruh soal daftar pemilih luar negeri yang jumlahnya berkurang setelah keluar Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Plh Ketua Bawaslu, Lolly Suhenty menegaskan masukan Partai Buruh soal berkurangnya jumlah pemilih luar negeri harus dijadikan bahan perbaikan. Apabila masukan itu tidak diabaikan khawatir hak pemilih luar negeri hilang tanpa ada penjelasan dari KPU.
Menurut Lolly berdasarkan data yang disampaikan partai Buruh bahwa jumlah pemilih luar negeri seharusnya lebih dari angka 1,7 orang dalam DPT Pemilu 2024.
"Kalau kami, begitu ada Partai Buruh yang mempertanyakan kenapa DPT luar negeri kok tiba-tiba menjadi sangat sedikit, faktanya memang (harus dipertanyakan)," kata Lolly kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Lolly mengakui Bawaslu yang memiliki jajaran panitia pengawas (Panwas) tidak mampu mengawasi secara maksimal pendataan pemilih di luar negeri. Sehingga, apa yang dikeluhkan Partai Buruh memiliki korelasi dengan sulitnya pelaksanaan pengawasan.
"Ketika pengawasan luar negeri dilakukan, sekali lagi Bawaslu kan terbatas akses datanya," ujarnya.
"Kalau di luar negeri ya harus ada koordinasi dengan keimigrasian, tidak sekedar dengan Kementerian Luar Negeri tapi juga dengan banyak pihak," tegasnya menambahkan.
Mengenai data pemilih luar negeri bermasalah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri yang diumumkan KPU tidak sinkron dengan data yang dirilis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada awal Juni buruh migran yang bekreja di luar negeri ada 4,3 juta orang.
Sementara menurutnya, data Bank Dunia menyebutkan buruh migran Indonesia di luar negeri sebanyak 9 juta. "Ada selisih sekitar 4,7 juta orang dari data BP2MI, yang kemudian mengatakan itu adalah buruh migran illegal," kata Sa'id Iqbal.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK



