Akurat Logo

Moeldoko Di Depan Wakil 23 Organisasi Nakes: RUU Kesehatan Dibuat Proporsional 

| 13 Juni 2023, 10:42 WIB
Moeldoko Di Depan Wakil 23 Organisasi Nakes: RUU Kesehatan Dibuat Proporsional 

AKURAT.CO Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meyakinkan publik bahwa RUU Kesehatan omnibus law dibuat secara proporsional dan tidak bermaksud untuk mengecilkan peran satu pihak demi pihak lain.

Hal ini Moeldoko sampaikan saat menemui perwakilan 23 organisasi tenaga kesehatan (nakes) yang datang ke Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (12/6/2023) kemarin, untuk menyuarakan aspirasi dukungan mereka terhadap RUU Kesehatan.

“Terima kasih atas dukungannya terhadap RUU Kesehatan. RUU ini sebenarnya menempatkan semua pihak termasuk organisasi profesi di posisi yang proporsional. Kita juga berharap cakupan RUU ini lebih luas, yang mungkin belum tersentuh, semoga nanti bisa dibahas,” kata Moeldoko.

“Sekarang DIM sudah selesai dibahas, tapi jika memang masih ada masukan yang urgent, bisa saja didorong ke Komisi IX DPR. Sehingga apa yang diinginkan oleh para tenaga kesehatan, bisa terakomodasi dengan baik,” imbuhnya.

Mantan Panglima TNI tersebut juga mengapresiasi kelompok-kelompok organisasi nakes yang turut menyumbangkan aspirasinya terkait RUU Kesehatan. Itu artinya masyarakat turut menjadi pressure group yang berperan aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan nasional.

Menurutnya, KSP menjadi gerbang pengaduan terakhir bagi masyarakat yang ingin menyuarakan opini, aduan atau bahkan kritiknya terhadap pemerintah. 

Oleh karenanya, KSP dengan terbuka menerima masukan dari organisasi nakes maupun dari semua pihak terkait RUU Kesehatan ini.

Adapun 23 organisasi nakes yang dimaksud terdiri dari organisasi bidan, perawat, apoteker, akademisi perguruan tinggi dan lain sebagainya. 

Mereka mendukung percepatan pengesahan RUU Kesehatan karena dianggap sejalan dengan transformasi sistem kesehatan Indonesia yang bertujuan memberikan akses dan fasilitas pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat. 

Mereka pun berharap agar RUU Kesehatan dapat menggantikan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada satu organisasi profesi saja. 

“Penolakan RUU Kesehatan hanya dari sekelompok mayoritas pengurus organisasi profesi. Mayoritas anggota yaitu profesional kesehatan di akar rumput menerima bahkan senang dengan konsep RUU Kesehatan di mana ke depan diharapkan akan ada penyederhanaan syarat administrasi praktik,” kata Merry Patrinilla, perwakilan dari organisasi apoteker asal Mojokerto, Jawa Timur.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.