Akurat Logo

Jangan Panik! Simak Cara Mengurus KTP Yang Hilang Berikut Ini

| 5 Mei 2023, 13:15 WIB
Jangan Panik! Simak Cara Mengurus KTP Yang Hilang Berikut Ini

AKURAT.CO, Terkadang kejadian yang tidak kita inginkan bisa saja terjadi secara tiba-tiba. Salah satunya kehilangan KTP yang merupakan data penting yang harus kita miliki. Untuk itu, ketahui cara mengurus KTP yang hilang berikut ini. 

Dikutip dari beberapa sumber pada Jumat (5/5/2023), inilah cara mengurus KTP yang hilang, simak selengkapnya. 

Cara mengurus KTP yang hilang 

  • Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP
  • Jika memiliki Fotokopi KTP yang hilang, tunjukkan kepada pihak yang mengurus
  • Setelah itu, buatlah surat pengantar dari ketua RT/RW
  • Datang ke kantor kelurahan untuk pembuatan surat pengantar serta formulir
  • Pergi ke kantor Dukcapil dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  • Serahkan dokumen ke pihak yang bertugas
  • Tunggu verifikasi, kurang lebih proses pembuatan KTP membutuhkan waktu 7 hari
  • Jika sudah selesai, kamu bisa mengambil KTP dengan catatan tidak bisa diwakilkan. 

Namun, sebelum mengurus KTP yang hilang, terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan. Simak selengkapnya.

Dokumen untuk mengurus KTP yang hilang:

  • Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
  • Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk pemohon yang memilliki KTP rusak, bukan hilang. 
  • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Itulah cara mengurus KTP yang hilang yang bisa kamu lakukan. Semoga membantu. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.