AKURAT.CO Pemerintah daerah diminta untuk mewaspadai ancaman dampak dari fenomena iklim La Nina terhadap musim panen petani.
"Mewaspadai ancaman fenomena iklim La Nina terhadap musim panen raya petani di daerah saat ini dengan memastikan petani terkover program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)," kata Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Menurut prediksi pakar klimatologi di BMKG, La Nina yang terjadi sejak dua tahun terakhir, baru akan netral sekitar Maret sampai April 2023. Hal itu, tentu sedikit banyak akan mengganggu panen petani pada Maret ini.
"Kami minta pemerintah dan BMKG terus memantau perkembangan anomali iklim, khususnya La Nina yang bisa saja unpredictable (tidak dapat diprediksi). Segera mengantisipasi gagal panen karena ancaman puso padi sudah terjadi di beberapa wilayah yang siap panen awal bulan ini," jelas Sultan.
Dia mencontohkan, periode Januari hingga 20 Februari 2023, terdapat 2.101 hektare sawah di Jawa Timur terdampak banjir. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memastikan agar petani memberikan perhatian pada upaya mitigasi atas ancaman bencana pada lahan pertanian melalui program asuransi pertanian.
Sejauh ini, DPD RI belum mendapatkan data pasti terkait dengan jangkauan program asuransi pertanian. Kendati demikian, Sultan berharap petani yang sedang menantikan masa panen di awal Maret ini sudah terdaftar sebagai peserta asuransi pertanian.
Karena luasan panen raya padi sawah pada tahun ini cukup besar, dia memandang perlu mengantisipasi semua kemungkinan yang bakal terjadi. Data Kerangka Sampling Area (KSA) yang dihimpun Badan Pusat Statistik, prognosa panen bulan Februari 2023 seluas 1,0 juta hektare dan pada Maret seluas 1,9 juta hektare.
Menurut Sultan, DPD RI secara kelembagaan akan terus memantau perkembangan realisasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di daerah.
"Kami mengapresiasi Pemprov Jateng di bawah komando Gubernur Ganjar Pranowo yang telah memberikan klaim ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan tanaman atau gagal panen, sesuai dengan ketentuan pada bulan Januari yang lalu," jelasnya.
Program AUTP sendiri dilaksanakan Kementerian Pertanian berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Pasal 37 terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 4Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 5Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 6Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 850 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot




