Komisi II DPR RI Setujui 2 dari 3 Rancangan Perbawaslu yang Diajukan Bawaslu

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyetujui dua dari tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang diajukan Bawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, DKPP, dan Kemendagri di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Adapun dua rancangan Perbawaslu yang disetujui yakni Rancangan Pengawasan Partisipatif dan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu. Sementara itu, Perbawaslu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu masih perlu disempurnakan.
"(Rancangan Perbawaslu Gakkumdu) akan dibahas pada rapat kerja dan RDP berikutnya," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan RDP.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, rancangan Sentra Gakkumdu ini telah dikomunikasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaaan. "Karena sesuai aturan UU rancangan tentang Sentra Gakkumdu harus dibicarakaan dengan Kejaksaan dan kepolisian," kata dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, ruang lingkup Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif terdiri dari 34 pasal. Sasaran program dalam Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif itu yakni pemilih pemula, pemilih muda, pemilih penyandang disabilitas, pemilih lanjut usia, pemilih perempuan, pengurus organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pengajar, pelajar, dan/atau mahasiswa, dan/atau masyarakat hukum adat.
Kemudian, lanjut Lolly, jenis kegiatan pengawasan partisipatif seperti pendidikan pengawas partisipatif, forum warga, dan pojok pengawasan.
"Inovasi baru yang sudah dirumuskan dalam bentuk rancangan program dan akan dimasukan dalam Perbawaslu ini adalah komunitas digital pengawasan partisipatif," kata dia.
Selanjutnya, Perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, sambung dia, terkait hak dan kewajiban pemantau tidak mengalami perubahan dari Perbawaslu Pemantauan Pemilu sebelumnya.
"Bunyinya adalah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dan/atau tidak pidana Pemilu berdasarkan hasil pemantauan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dirjen Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengapresiasi atas inovasi yang dilakukan Bawaslu melalui Perbawaslu baru yakni Pengawasan Partisipatif.
"Kami menyampaikan apresiasi ada satu Perbawaslu yang baru yakni Perbawaslu Pengawasan Partisipatif. Dengan adanya Perbawaslu ini ada semangat untuk mendorong pengawasan partisipatif," ujarnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara




