Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Jadi Rp3,75 Juta, Begini Kata Pemerhati Pariwisata

AKURAT.CO, Rencana kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) dari Rp 150 ribu untuk setiap kunjungan menjadi Rp 3,75 juta berlaku setahun penuh jadi sorotan. Menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), tarif baru ini berlaku mulai 1 Agustus 2022.
"Dari aspek legal-administratif, apakah sudah ada landasan hukum penerapan tarif baru sebesar Rp 3.750.000 per orang? Apakah sudah ada peraturan pengganti PP Nomor 12 Tahun 2014 yang menjadi acuan penerapan tarif yang berlaku saat ini?" ucap pemerhati budaya, lingkungan, dan pariwisata Manggarai, Heribertus P N Baben kepada media, Sabtu 16 Juli 2022.
Dia menjelaskan, berbagai jenis pungutan retribusi yang terkait TNK sebelumnya diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2014. Pungutan dimaksud disetorkan kepada pemerintah pusat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Balai Taman Nasional Komodo.
Pemprov NTT kemudian mengajukan permohonan untuk mengelola dana retribusi dengan maksud meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam usulan Pemprov, pengelolaan akan dijalankan oleh PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT.
"Tujuan positif itu harus diikuti dengan proses administrasi hukum yang benar sebelum ketentuan tarif baru diterapkan ke publik," tegas Herry, sapaan akrabnya.
Terkait PAD, muncul pertanyaan seputar usulan tarif baru yang diajukan Pemprov NTT. Menurut pengusaha di sektor logistik ini, jika targetnya peningkatan PAD maka target tersebut seharusnya tercermin dalam paket usulan dari Pemprov.
Kenyataannya, dalam paket yang dinamakan Experimentalist Valuing Environment (EVE), porsi yang diterima Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat terbilang sangat kecil, masing-masing kurang dari satu persen. Dalam usulan Paket EVE yang memiliki nilai per paket sebesar Rp 15 juta, porsi Pemprov NTT dan Pemkab Mabar masing-masing sebesar Rp 100.000.
"Anehnya, porsi yang jauh lebih besar, yaitu Rp 5.435.000 atau sekitar 36 persen menjadi jatah PT Flobamor. Itu belum termasuk pengelolaan dana konservasi sebesar Rp 7.100.000 yang dikelola oleh PT Flobamor. Mengapa struktur penerimaan per paketnya tidak berorientasi pada tujuan awal, yaitu peningkatan PAD. Sementara jatah PT Flobamor sangat besar. Ada apa ini?" tandas Heribertus.
Menurut dia, Pemprov NTT perlu menjelaskan eksistensi PT Flobamor kepada publik dan alasan mengapa perusahaan daerah itu mendapatkan kepercayaan mengelola dana yang diproyeksikan akan mencapai ratusan miliar rupiah.
Akuntabilitas perusahaan dan kompetensi manajerial PT Flobamor untuk menjalankan tugas tersebut masih perlu dipertanyakan. Hal ini penting dikedepankan mengingat terdapat dua isu negatif yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, yaitu soal pertanggungjawaban anggaran dan penganiayaan wartawan.
"Kedua isu tersebut menyeruatkan problem akuntabilitas dan transparansi dalam perusahaan," ujar pria kelahiran Ruteng ini.
Dia menggarisbawahi, melalui PP Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah daerah telah diingatkan untuk mengelola kebijakan pajak dan retribusi dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan, akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan benturan konflik kepentingan agar kebijakan dapat dilaksanakan secara efektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Guna mencegah terjadinya potensi KKN dan konflik kepentingan, Herry berharap peran aktif DPRD Provinsi NTT sebagai mitra Pemprov dalam mengeluarkan kebijakan dan regulasi. Herry meminta DPRD NTT, khususnya yang membawahi bidang Lingkungan dan Pariwisata serta 10 anggota DPRD yang mewakili Manggarai Raya untuk bersuara kritis dan melakukan pengawalan terhadap berbagai langkah/kebijakan yang diambil Pemprov NTT terkait pengelolaan TNK.
Herry juga menyatakan dukungannya pada upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD, termasuk memberikan layanan premium di lokasi TNK yang sudah berstatus UNESCO World Heritage Site. Namun, penerapan tarif premium harus berbasis kajian yang realistis, terukur, dan transparan. Obyek tarif pun harus jelas agak tidak terkesan membebani warga masyarakat yang hendak berwisata ke lokasi tersebut.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi


