Akurat Logo

Waketum Partai Garuda: Tingkat Bahaya Ganja Lebih Rendah dari Morfin

| 2 Juli 2022, 12:18 WIB
Waketum Partai Garuda: Tingkat Bahaya Ganja Lebih Rendah dari Morfin

AKURAT.CO, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyetujui usulan legalisasi ganja demi kebutuhan medis. 

"Morfin itu dilarang, karena bagian dari Narkotika golongan tinggi, ganja itu tidak seberapanya morfin. Tapi morfin boleh digunakan ke pasien untuk proses pengobatan. Tentu dasarnya ada, baik dasar aturan maupun dasar secara medis. Begitupun Ganja, harus memiliki dasarnya juga, " kata Teddy seperti dikutip AKURAT.CO dari akun Twitter pribadinya @TeddGus, Sabtu (2/7/2022). 

Menurutnya, penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis bukan hal baru. "Sehingga untuk ganja yang tingkat bahayanya lebih rendah dari Morfin, apalagi berasal dari tumbuhan alami, tentu akan lebih mudah diizinkan untuk medis," imbuh Teddy. 

Teddy sempat menyinggung soal Santi Waraswati, seorang ibu pejuang legalisasi ganja demi mengobati anaknya, yang saat ini masih bertahan dengan penyakit cerebral palsy (CP). 

Teddy meminta sang ibu agar menelusuri lebih lanjut terkait cara pengobatan serta kebenaran penggunaan ganja demi mengobati buah hatinya. 

"Ada kejadian dimana seorang ibu meminta anaknya diberi ganja untuk pengobatan. Tentu harus jelas, apakah itu penilaian sang ibu atau memang berdasarkan hasil medis, tapi pihak dokter tidak berani memberikan karena bertentangan dengan aturan. Ini dulu yang harus jelas, sehingga ada dasarnya, " ujar eks Dewan Pakar PKPI itu. 

Oleh karena itu, kata Teddy, jika memang berdasarkan hasil media tidak ada obat lain selain ganja, maka tentu saja hal itu tidak menjadi masalah lantaran takarannya jelas untuk medis. 

"Sesuatu yang dianggap berbahaya, menjadi tidak berbahaya ketika tepat dalam penggunaannya dan berdasarkan ilmu, " tukas dia. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.