Cara Bikin SKCK Online yang Digunakan Sebagai Salah Satu Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

AKURAT.CO, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru saja meresmikan Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Selasa (12/4/2022). Hal tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para calon pelamar.
Dilansir dari laman Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia jika ada lebih dari 2700 lowongan di lebih dari 50 BUMN. Pelamar diharapkan untuk mengikuti beberapa tahap seleksi dengan memenuhi syarat salah satunya adalah melampirkan dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebagai informasi, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Bagi pelamar yang belum memiliki SKCK dari kepolisian ada baiknya untuk segera mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek/Polres sesuai dengan domisili atau tempat tinggal.
Saat ini permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online untuk memudahkan pelayanan terlebih yang tidak memiliki banyak waktu. Meski demikian, beberapa syarat pembuatan SKCK mengharuskan pemohon untuk mendatangi kantor Polsek/Polres guna pengambilan rumus sidik jari dan dokumen SKCK yang telah selesai pembuatannya.
Lalu bagaimana cara dan syarat mengajukan permohonan SKCK online? Simak tata caranya berikut ini yang dikutip dari laman polri.go.id.
1. Dokumen yang diperlukan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. Cara membuat SKCK online
- Kunjungi laman https://skck.polri.go.id
- Pilih Form. Pendaftaran yang berada di pojok kanan atas layar
- Pada halaman formulir pendaftaran pilih jenis keperluan, pilih "POLDA - Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Provinsi dan Nasional"
- Pilih satuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
- Isikan alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran
- Klik "Lanjut"
- Kemudian isi data pribadi secara lengkap
- Unggah foto 4x6, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Selanjutnya lengkapi form pada bagian hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen persyaratan
- Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan Virtual Account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
- Setelah itu, datang ke kantor satuan wilayah yang telah dipilih pada form untuk memberikan bukti pembayaran
Itu dia syarat dan tata cara pembuatan SKCK online. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang



