Akurat Logo

Dan Terjadi Lagi... Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Okto Rizki Alpino | 13 Desember 2021, 12:50 WIB
Dan Terjadi Lagi... Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

AKURAT.CO Aksi pengejaran terhadap kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh petugas pengawas perairan laut kembali terjadi di Selat Malaka. Mereka dikejar setelah tertangkap petugas menangkap ikan di perairan Selat Malaka. 

Pada saat bersamaan, petugas juga menangkap dan mengamankan enam kapal nelayan Indonesia beserta anak buah kapal (ABK)-nya. Nelayan Indonesia yang melanggar aturan itu ditangkap di perairan Laut Jawa dan Teluk Kupang, NTT.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin membenarkan informasi itu. Menurutnya, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. 

Ia menerangkan, petugas bahkan melepaskan tembakan peringatan berkali-kali ke arah kapal nelayan. Kapal asing berbendera Malaysia sempat berusaha menghindar, namun kalah cepat dari kapal petugas. 

"Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/12/2021). 

Adin menambahkan, satu kapal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08. Sementara lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh kapal pengawas hiu 04 dan satu kapal ikan nelayan Indonesia lainnya ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054. 

"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami harus zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," katanya. 

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menambahkan, kapal ikan asal Malaysia itu ditangkap lantaran terbukti menangkap ikan menggunakan trawl. Kapal berbendera Malaysia itu diawaki lima orang ABK berkebangsaan Myanmar. 

"Saat ini kapal itu sudah di Ad hoc dibawa dan diamankan ke pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Sementara satu kapal ikan ditangkap di Perairan Teluk Kupang lantaran menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl. Lalu, lima kapal ikan lainnya ditangkap di perairan Laut Jawa lantaran terbukti mengoperasikan alat tangkap cantrang. 

Penangkapan kapal ikan berbendera Malaysia dan enam kapal nelayan Indonesia itu sekaligus menambah daftar kapal yang ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh di perairan Indonesia. Selama 2021, pihak KKP menangkap 163 kapal ikan yang terdiri atas 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran aturan tangkap dan 52 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

"Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri atas 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia, dan enam kapal asal Filipina," katanya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
B
Editor
Badri