Ngemplang Utang, Direksi Perum PFN Akan Dilaporkan ke Menteri BUMN

AKURAT.CO - Direksi Perum Produksi Film Negara (PFN) akan dilaporkan PT Graha Fastindo Film ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pembuatan video CSR PLN Peduli di Kompas TV.
Direktur Utama PT Graha Fastindo Hamdhani Koestoro menjelaskan pelaporan dilakukan karena tidak adanya itikad Perum PFN untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 1,16 miliar.
"Sisa utang mereka sebesar 1,16 miliar rupiah dari total keseluruhan 1,48 miliar lebih. Kita telah melayangkan surat tagihan dan somasi kepada direksi PFN untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka namun tidak pernah mendapatkan tanggapan," kata Hamdhani dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).
Hamdhani menambahkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku telah membayar lunas materi pembuatan iklan melalui PFN. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengakuan Herry Sofiaji SEVP Keuangan Manajemen Dana dan Resiko Perum PFN.
"PLN sudah membayar lunas kenapa kita tidak dibayar?" tambah Hamdhani.
PT Graha Fastindo melalui kantor hukum Hardi Fardiansyah and Partners telah melayangkan surat somasi yang kedua, menyusul tidak diindahkannya somasi pertama oleh jajaran direksi PFN.
"Jajaran direksi terkesan menghindar untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Kita telah membuka diri untuk melakukan pertemuan guna menyelesaikan masalah ini," lanjut Hamdhani.
Kasus nunggaknya pembayaran Perum PFN ini bermula dari dikeluarkannya surat perintah kerja Perum PFN kepada PT Graha Fastindo untuk membuat iklan sebanyak CSR PLN Peduli sebanyak sembilan episode. Adapun surat perintah kerja tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan SDM Perum PFN pada tahun 2019.
"Dengan tidak adanya kelanjutan pembayaran ini menyebabkan PT Graha Fastindo harus menanggung kerugian yang cukup besar. Mereka janji akan membayar paling lambat 30 hari setelah pekerjaan selesai," demikian kata Hamdhani.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



