Akurat Logo

Mahfud Ungkap Tiga Alasan Utama Pemerintah Buat UU Otsus Papua

Okto Rizki Alpino | 16 November 2021, 19:13 WIB
Mahfud Ungkap Tiga Alasan Utama Pemerintah Buat UU Otsus Papua

AKURAT.CO, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hadiri sidang uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) agenda pembacaan keterangan/jawaban presiden atas permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Selasa (16/11/2021). 

Kepada Majelis Hakim, Mahfud mengungkap tiga alasan pemerintah membentuk UU Nomor 2 Tahun 2021. Pertama, untuk menjaga keutuhan NKRI dan memajukan Papua. 

UU itu, kata dia, dibuat untuk memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan Provinsi Papua sebagai bagian yang sah bagi NKRI baik berdasarkan tata hukum Indonesia maupun menurut hukum internasional. 

"UU ini memuat arah pembangunan Papua secara komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan melalui afirmasi di berbagai bidang kehidupan, yakni politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Jadi, tujuan utama dari UU ini adalah terus membangun Papua dalam rangka membangun NKRI," kata Mahfud. 

Alasan kedua yakni; pembentukan UU tersebut sudah dilakukan menurut prinsip dan mekanisme sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Dia menjelaskan, menurut Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, presiden berhak mengajukan RUU dan DPR mempunyai kekuasan untuk membentuk UU dengan mekanisme bahwa setiap rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 

"Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk ikut menetapkan UU ini secara final, tetapi tetap berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya dan hal itu sudah dilakukan seperti yang nanti akan dibuktikan dalam persidangan," katanya. 

Alasan ketiga yakni; pendekatan bottom up dan top down dalam implementasi otonomi khusus.

Mahfud menjelaskan, dalam pembentukan pemekaran daerah khusus Papua nantinya maka inisiatif pengusulannya bisa datang dari pemerintah pusat dan bisa juga berasal dari daerah sesuai kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran. 

"Ketentuan yang demikian sama sekali tidak menutup kemungkinan bagi MRP dan pihak-pihak lain di Papua untuk secara bottom up mengambil inisiatif dan menyampaikan usul pemekaran daerah di Papua," katanya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
B
Editor
Badri