AKURAT.CO, Pemerhati sosial politik dan kemasyarakatan dari Universitas Indonesia, Adang Taufik Hidayat, mengkritik implementasi program e-warong dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dia mengungkapkan, program yang berjalan sejak tahun 2016 itu telah menjadi polemik di masyarakat pedesaan saat ini. Keberadaan e-warong acapkali tidak menunjukkan bukti benar-benar adanya e-warong sesuai dengan ketentuan peraturan Kemensos yang ada dan berlaku.
"Terlebih lagi dengan proses atau cara sistem penyalurannya yang tidak sesuai prosedur dan berbau mark-up (menaikan) harga barang yang tidak sesuai harga pasar, di mana pembelian barang telah di ‘paketkan‘ atau sudah ditentukan oleh pemilik e-warong yang siap diberikan oleh pemilik e-warong kepada warga penerima bansos dengan nominal harga di bawah Rp 200.000 dan penjualannya pun tidak atas kemauan pembeli atau penerima bantuan sosial melalui kartu KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial)" kata Adang dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (5/8/2021).
Menurut Adang hal itu jelas telah menyalahi aturan yang berlaku dalam peraturan Kemensos tentang BPNT/e-Warong. Dia menerangkan bahwa dalam aturan Kemensos terkait e-warong, setiap pemilik KKS berhak mendapatkan bantuan non tunai dari Kemensos berupa nominal Rp 200.000 per bulan untuk satu keluarga. Akan tetapi, kata Adang, tidak berupa uang tunai hanya bisa ditukarkan atau membeli bahan kebutuhan pokok yang telah disediakan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pihak bank.
Bantuan dana yang diberikan oleh Kemensos melalui bank yang telah ditunjuk untuk bekerja sama kepada penerima bantuan harus dibelanjakan dalam tempo satu bulan dan wajib dihabiskan sesuai dengan kebutuhan yang ingin dibelinya dengan batas harga hingga Rp 200.000. "Namun demikian, proses tersebut tidak dilakukan oleh pemilik e-warong dengan berbagai alasan," ujarnya.
Seperti yang terjadi di Desa Gemulung Tonggoh, Kabupaten Cirebon. Adang mengungkapkan data yang dilansir Desa Gemulung Tonggoh, Kabupaten Cirebon, memiliki sekitar 1.400 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan tetapi hanya 900 KPM yang mendapatkan bantuan non tunai tesebut dan itu pun banyak yang tak mendapatkan bantuan tersebut dengan alasan berbagai kendala.
"Sedangkan dalam aturan e-warong dari Kemensos RI bahwa satu e-warong hanya bisa melayani sekitar 250 keluarga KPM, sehingga seharusnya Desa Gemulung Tonggoh memiliki 3 sampai 4 e-warong berdasarkan pembagian aturan tersebut," terangnya.
Dia mengungkapkan, informasi yang diterima dari beberapa masyarakat desa yaitu ada pemilik kartu KKS dan KPM yang masih aktif tetapi banyak yang tak memperoleh bantuan tersebut. Bahkan, lanjutnya, ada yang memiliki KKS dan mendapatkan bantuan non tunai tetapi keluarga tersebut merupakan keluarga yang dianggap mampu. "Sehingga banyak unsur kejanggalan yang diperoleh dari masyarakat desa tersebut. Terlebih lagi e-warong tersebut dibuka hanya pada saat ada kegiatan penerimaan bantuan saja," tandasnya.
Atas dasar pengaduan masyarakat tersebut dia mensinyalir adanya praktik korup dan mark-up bagi pelaku e-warong. Adang mengatakan, masyarakat pada umumnya terkhusus perangkat desa dan tokoh masyarakat telah mengetahui sejak lama adanya praktik busuk yang dilakukan e-warong tersebut, tetapi mereka kerap menutupi dengan alasan tidak mengetahui proses atau sistem tersebut atau tidak memiliki keberanian untuk mengusutnya secara hukum sesuai laporan yang banyak diterima oleh masyarakat setempat terutama para pemegang bantuan sosial.
"Oleh karena itu, dengan dirilisnya berita ini sekaligus sebagai laporan masyarakat, kami bermaksud untuk melampirkan laporan pengaduan ini kepada pihak Kemensos RI Menteri Tri Rismaharini untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan jika terbukti ada praktek kecurangan, segera memberikan sanksi hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam keberadaan e-warong 'siluman' ini. Terlebih lagi kecurangan ini dilakukan pada saat masyarakat mengalami pandemi virus Covid-19 yang banyak mematikan penghasilan keluarga di desa," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot




