STNK Hilang? Begini Persyaratan untuk Balik Nama saat Beli Kendaraan Bekas

AKURAT.CO, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat yang wajib ada bagi setiap kendaraan yang dimiliki. Namun, sejumlah kasus yang ditemukan saat membeli kendaraan bekas justru tidak ber-STNK atau STNK hilang.
Padahal, proses balik nama kendaraan harus segera dilakukan. Gunanya, agar sang pemilik baru kendaraan bekas tersebut dapat melakukan segala bentuk administrasi. Salah satunya seperti melakukan pembayaran pajak tahunan.
Bagi yang ingin balik nama kendaraan namun STNK hilang, sejumlah cara rupanya bisa mengatasi permasalahan tersebut tanpa harus pusing.
Seperti apa?
Dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber berikut persyaratan balik nama kendaraan jika STNK hilang.
1. Ajukan surat kehilangan
Jika ingin membalik nama kendaraan dan STNK hilang, langkah yang pertama dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan di kantor Polres daerah terdekat. Tujuan dari pembuatan surat tersebut adalah memblokir data STNK lama yang hilang agar tidak ada identitas ganda. Selanjutnya, STNK yang hilang akan kedaluwarsa atau tidak berlaku kembali.
2. Berkas yang disiapkan untuk balik nama
Sebelum mengurus proses balik nama STNK, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan sejumlah berkas yang diperlukan. Antara lain seperti BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan lengkap dengan materai Rp10.000, dan bukti cek fisik kendaraan dari kantor Samsat.
3. Balik nama BPKB
Setelah STNK baru jadi, langkah selanjutnya adalah mengurus proses balik nama BPKB. Tidak seperti balik nama STNK yang hilang, pembuatan BPKB baru tidak memerlukan STNK lama dan surat kehilangan. Pemilik kendaraan cukup membawa persyaratan berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan kuitansi pembelian kendaraan, serta salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir.
Itulah persyaratan balik nama kendaraan saat STNK lama hilang.
Semoga bermanfaat![]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi




