Akurat Logo

2 Kapal Perang Perkuat Armada TNI AL

Annisa Paramesti | 5 April 2021, 19:41 WIB
2 Kapal Perang Perkuat Armada TNI AL

AKURAT.CO, TNI Angkatan Laut menambah deretan guna menjaga keamanan dan menegakkan hukum di laut. Dua kapal perang itu adalah KAL Pandang I-1-72 dan KAL Sarudik I-2-18.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono  mengatakan, pembangunan dua unit Kapal Angkatan Laut (KAL) 28 meter merupakan bagian integral dari pembangunan kekuatan TNI AL.

"Kedua kapal tersebut siap menjaga keamanan dan melaksanakan penegakan hukum di laut, sebagai perwujudan dari tugas prajurit TNI AL yang profesional, modern, dan tangguh,” ujar Laksamana TNI Yudo Margono, didampingi Ketua Umum Jalasenastri Vero Yudo Margono saat meresmikan shipnaming (penamaan) dan peluncuran kedua kapal itu di Halte Slipway PT Palindo Marine, Batam, dikutip dari siaran persnya, Senin (5/4/2021).

Kegiatan Shipnaming dan Launching dua unit KAL 28 meter ini momentum strategis bukti bahwa galangan kapal Indonesia dalam hal ini PT Palindo Shipyard Marine Batam mampu mendukung industri strategis di bidang pertahanan negara di laut.

Menurut Kasal, shipnaming dalam pembangunan kapal perang, merupakan bagian dari rangkaian seremonial pembangunan kapal perang, secara lengkap, seremonial pembangunan kapal meliputi "first steel cutting", "keel laying", "shipnaming", "launching, delivery and receiving", "commissioning" dan terakhir adalah pengukuhan.

Selain itu, pembangunan kapal merupakan salah satu upaya dalam pembangunan kekuatan TNI AL.

"Melalui kegiatan ini, saya sampaikan bahwa kehadiran KAL Pandang dan KAL Sarudik dapat meningkatkan performa pelaksanaan tugas-tugas TNI AL. Untuk itu, KAL 28 meter ini agar diawaki oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan tangguh sehingga pengoperasian sekaligus perawatan KAL 28 meter ini dapat terlaksana secara optimal yang disertai manajemen pangkalan yang baik dalam hal pemeliharaan dan perawatan agar dapat beroperasi secara berkesinambungan," kata Kasal.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.