Akurat Logo

Arya Sinulingga: Izin Vaksinasi untuk Swasta Mengakomodasi Permintaan Perusahaan Bantu Pemerintah

Okto Rizki Alpino | 27 Februari 2021, 15:15 WIB
Arya Sinulingga: Izin Vaksinasi untuk Swasta Mengakomodasi Permintaan Perusahaan Bantu Pemerintah

AKURAT.CO, Koordinator Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengapresiasi keputusan Kementerian Kesehatan memberi izin vaksinasi gotong-royong.

Menurut dia, izin Kemenkes itu merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodasi perusahaan yang ingin membantu penanganan Covid-19. Baik perusahaan swasta ataupun BUMN.

"Tentunya disertai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah," katanya dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Dia menambahkan, pemberian izin itu merupakan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha. Sehingga program vaksinasi dan target terciptanya kekebalan kelompok akan terwujud.

“Justru ini upaya paralel yang saling melengkapi dan menguatkan. Program vaksinasi Pemerintah tetap berjalan, jadi tidak akan mengubah jadwal maupun sasaran yang telah ditetapkan,” ucapnya. Sebagai penanggung jawab, Kementerian BUMN memastikan vaksinasi gotong-royong berjalan lancar. 

Sementara itu, Juru Bicara Bio Farma untuk vaksinasi Covid-19 Bambang Heryanto menambahkan, sebelum digunakan, jenis vaksin gotong royong juga harus mendapat izin dari BPOM. Baik izin penggunaan di masa darurat atau emergency use of authorization (EUA) ataupun penerbitan nomor izin edar (NIE) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan oleh Kementerian BUMN  dan  PT Bio farma. Selain itu PT Bio Farma juga bertanggung jawab terhadap proses pendistribusian vaksin Covid-19 gotong-royong ke fasyankes milik swasta dan BUMN yang bekerjasama dengan badan hukum atau badan usaha," ujarnya

Sama dengan vaksinasi yang dijalankan Pemerintah, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi gotong-royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.[]





Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
B
Editor
Badri