Akurat Logo

KPAI Duga Kuat RS Mitra Keluarga Langgar UU Kesehatan

Khaerul S | 13 September 2017, 17:52 WIB
KPAI Duga Kuat RS Mitra Keluarga Langgar UU Kesehatan

AKURAT.CO, Komisioner Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan yang dilakukan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.

Retno mengatakan, dari keterangan keluarga Debora saat Bayi malang itu dibawa ke RS pihak RS mengatakan bahwa bayi Debora harus segera dirawat dalam ruangan PICU. Kata 'harus' berarti dokter yang menangani bayi Debora saat itu sudah mengetahui persis keadaan putri dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny itu.

"Dari keterangan pihak keluarga bukan disaran masuk PICU tapi diharuskan masuk PICU. Kata 'diharuskan' berarti dokter yang memeriksa ananda D pada tahap yang pertama sesungguhnya sudah tahu bahawa kondisinya D cukup parah atau masuk dalam kategori gawat darurat," katanya, Rabu (13/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, semestinya pihak RS langsung melakukan pertolongan kepada bayi Debora. Sebab kata dia, dalam UU Kesehatan Pasal 32 mengatakan pihak RS tidak diperkenankan meminta uang muka sebelum melakukan perawatan kepada pasien.

Dia melanjutkan saat itu pihak rumah sakit meminta uang muka sebesar RP11 juta dari total Rp19,8 juta. Sedangkan orang tua Debora hanya memiliki uang Rp5 juta saja.

"Nah ketika mencari kekurangan uang itu bayi D tidak langsung dimasukan ke PICU tetapi hanya mendapatkan bantuan manual yaitu pernapasan pompa nah dalam hal ini kami menduga kuat ada pelanggaran pasal 32 ayat 1 dan 2 oleh RS, yang artinya RS tidak diperkenankan meminta uang muka tetapi mengedapankan keselamatan pasien," ungkapnya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A