Benarkah BSU Februari 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

AKURAT.CO Pencarian tentang cara mendaftar Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Februari 2026 sedang ramai dicari, terutama oleh mereka yang belum pernah mendapatkannya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa belum ada rencana resmi penyaluran BSU baru pada tahun ini.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu dan tautan pendaftaran tidak resmi yang beredar.
Status BSU Februari 2026
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyatakan belum ada rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) terbaru pada tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali bahwa tidak ada BSU tahap kedua.
Meskipun demikian, banyak pekerja yang berharap program ini kembali dilaksanakan, mengingat penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025.
Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli pada penyaluran terakhir.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, juga menyampaikan bahwa informasi resmi BSU hanya akan disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Prosedur Pendaftaran BSU (jika program dilanjutkan)
Meskipun belum ada kebijakan resmi untuk tahun 2026, mekanisme BSU biasanya mengacu pada aturan sebelumnya. Jika program BSU kembali dilanjutkan, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu diperhatikan.
Syarat Umum Calon Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan berlaku.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Ini adalah salah satu syarat utama. Peserta harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025.
- Gaji Maksimum Rp3,5 Juta per Bulan: Karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan akan mendapat bantuan. Jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah lebih tinggi, batas gaji disesuaikan dengan standar upah minimum setempat.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun POLRI tidak akan menerima bantuan ini karena memiliki skema penggajian tersendiri.
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Pekerja yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau Kartu Prakerja tidak akan menerima BSU untuk menghindari penerimaan bantuan ganda.
- Bekerja di Sektor Formal: BSU ditujukan untuk pekerja formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI), dan data rekening harus benar serta aktif di BPJS dan Kemnaker.
Kewaspadaan Terhadap Informasi Palsu
Kemnaker secara tegas mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran BSU di luar kanal resmi pemerintah.
Modus penipuan seringkali meminta data pribadi seperti nomor rekening.
Informasi resmi BSU hanya akan disampaikan melalui website resmi Kemnaker, website BSU Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id), dan akun media sosial resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat diajak untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta melaporkan jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






