UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DPR hanya akan memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tanpa menggabungkannya dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Keputusan tersebut merupakan penegasan atas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang telah ditetapkan DPR sejak November 2025, sekaligus untuk meluruskan berbagai spekulasi publik mengenai kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Rifqinizamy usai rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Pemerintah Terbuka Soal Usulan Pilkada Lewat E-Voting, Wajib Dikaji Lebih Matang
Dia menegaskan, revisi UU Pilkada tidak menjadi bagian dari agenda legislasi DPR pada 2026, sehingga tidak ada penggabungan pembahasan dalam revisi UU Pemilu.
"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026," tegasnya.
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD Bukan Gagasan Prabowo, Tapi Buah Pemikiran Partai Politik
Lebih lanjut, Rifqinizamy menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu tetap akan dilakukan secara komprehensif oleh Komisi II DPR RI, termasuk dengan sejumlah pengayaan materi di dalamnya.
"Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya," katanya.
Menurutnyw, penegasan fokus revisi UU Pemilu ini juga dimaksudkan untuk memastikan proses legislasi berjalan terarah sesuai keputusan DPR, sekaligus menghindari kesalahpahaman publik terkait arah pembahasan sistem kepemiluan ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








