Jaga Hak Jemaah, BPKH Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Termasuk Nilai Manfaat

AKURAT.CO Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
BPKH memastikan dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan kepada jemaah haji khusus mencakup setoran awal, setoran pelunasan, serta nilai manfaat hasil pengelolaan dana.
Berdasarkan data BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar USD 685,45.
Sementara jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu saat ini rata-rata telah menerima NMVA sekitar USD 268,65 dan berpotensi terus bertambah seiring waktu.
BPKH menyebut jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji berpeluang menerima NMVA lebih besar dibandingkan jemaah yang masih menunggu, seiring besaran dana dan masa pengelolaan yang berbeda.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, nilai manfaat merupakan hak penuh jemaah haji khusus.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar, Naik Drastis dalam 7 Tahun
“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan pelunasan sebesar total USD 8.000, tetapi juga termasuk nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, pengembalian nilai manfaat dilakukan melalui skema yang fleksibel dan berpihak pada kepentingan jemaah.
Senada, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa nilai manfaat merupakan dana milik jemaah yang wajib dikelola secara amanah dan akuntabel.
“BPKH memastikan seluruh hasil pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan dan didistribusikan secara tepat kepada pemiliknya,” kata Amri.
Untuk menjamin transparansi, BPKH menyediakan akses pemantauan saldo dan NMVA secara mandiri melalui aplikasi BPKH Apps.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








