Program MBG Dorong Capaian Tertinggi Hak Atas Pangan dalam Indeks HAM 2025

AKURAT.CO Pemenuhan hak atas pangan menjadi capaian tertinggi dalam Indeks HAM Indonesia 2025. Hasil tersebut tidak terlepas dari fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, salah satunya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengungkapkan Indeks HAM 2025 tercatat berada di angka 63,20, dengan skor tertinggi berasal dari aspek hak atas pangan dalam dimensi ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Sementara itu, pada dimensi sipil dan politik (sipol), capaian tertinggi diraih oleh indikator kebebasan berekspresi.
"Nilai indeks HAM dari ekosob itu adalah hak atas pangan, paling tinggi. Dari sipil dan politik yang paling tinggi adalah kebebasan berekspresi," kata Pigai di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Menjaga Ekspor dan Menyiapkan Industri Pangan Melalui Program MBG
Dia menjelaskan, tingginya capaian hak atas pangan selaras dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat sebagai prioritas utama.
Program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo, dinilai berkontribusi langsung terhadap peningkatan akses masyarakat terhadap pangan yang layak dan bergizi.
"Presiden mencanangkan program MBG. Kemudian, ketersediaan pangan. Segala upaya pemerintah dengan anggaran triliun yang digelontorkan oleh Presiden ini tidak bisa bohong angkanya, ternyata selaras dengan kondisi pembangunan nasional dan arah kebijakan pemerintah, hak atas pangan, paling tinggi," ucapnya.
Selain hak atas pangan, Pigai juga menyinggung kondisi kebebasan berekspresi yang menurutnya tetap terjaga tanpa adanya pembatasan dari negara. Dia menilai, dinamika publik yang aktif di ruang digital maupun media massa menjadi indikator kuat berjalannya kebebasan berpendapat di Indonesia.
Baca Juga: Pelaksanaan Program MBG 2025: 19 Ribu SPPG Aktif, 55 Juta Penerima Manfaat
"Hal itu terlihat dari dinamika publik, pengguna sosial media, media massa di Republik Indonesia bisa menyampaikan pendapat, pikiran, perasaan, tuntutan, dukungan, ikhtiar, ratapan apa pun kepada pemerintah secara bebas, seluas-luasnya," kata dia.
Pigai menambahkan, pemerintah tidak menciptakan regulasi yang membatasi kebebasan berekspresi. Sehingga Indonesia saat ini dinilainya berada dalam kondisi surplus demokrasi.
"Kalau ada yang menyatakan pengekangan kebebasan berekspresi, mana prakondisi yang menciptakan pengekangan kebebasan ekspresi? Prakondisinya mana? Saya belum melihat ada peraturan pemerintah yang mengekang kebebasan ekspresi hari ini, belum," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








